PILKADA SIMALUNGUN

JR Saragih Menangkan Gugatan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Rabu, 23 Desember 2015, 14:43 WIB
JR Saragih Menangkan Gugatan
jr saragih/net
rmol news logo . Komisi Pemlihan Umum (KPU) Sumatera Utara langsung melakukan kajian atas putusan PT TUN Medan yang mengabulkan gugatan dari JR Saragih atas pencoretan mereka sebagai peserta Pilkada Simalungun 2015.

Komisioner KPU Sumut, Yulhasni mengatakan kajian yang mereka lakukan terkait langkah hukum yang akan ditempuh atas munculnya putusan tersebut.

"KPU akan kasasi. Makanya saat ini kita akan melakukan kajian terhadap putusan tersebut," katanya sesaat lalu, Rabu (23/12).

Yulhasni menyebutkan, KPU sudah meminta kepada jajaran KPU Simalungun untuk ikut melakukan kajian atas hasil putusan tersebut. Hasil kajian ini akan mereka laporan kepada KPU RI.

"Ini sebenta lagi kita mau rapat mengkajinya," demikian Yulhasni.

Diketahui PTTUN mengabulkan gugatan JR Saragih untuk sebagian yakni memulihkan kedudukan penggugat dengan tetap mengikutsertakan sebagai peserta di Pilkada Simalungun. Namun hakim menolak permintaan JR Saragih untuk mengganti calon wakilnya.

Hakim berpendapat pergantian calon wakil tersebut menyalahi prosedur pencalonan yang diatur dalam UU. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA