Menurut Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andrianti, penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan AZM (Andi Zulkarnaen Mallarangeng) selaku pihak swasta sebagai tersangka,
‪"Kerugian negara masih dalam penghitungan," tukas Yuyuk di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan (Senin, 21/12).
Adik kandung mantan Menpora Andi Mallaranggeng yang juga terpidana kasus yang sama diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dan memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi sehingga yang mengakibatkan kerugian negara. Surat perintah penyidikan dikeluarkan pada 16 Desember 2015.‬
‪Atas perbuatannya Choel disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55Aayat (1) ke-1 KUHP.
[ysa]
BERITA TERKAIT: