Lega, 10 Rekening OC Kaligis Yang Diiblokir KPK Kembali Dibuka

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/febiyana-1'>FEBIYANA</a>
LAPORAN: FEBIYANA
  • Kamis, 17 Desember 2015, 18:55 WIB
Lega, 10 Rekening OC Kaligis Yang Diiblokir KPK Kembali Dibuka
OC Kaligis/net
rmol news logo . Terdakwa dugaan suap masjelis hakim dan penitera PTUN Medan, OC Kaligis mungkin merasa agak lega ketika Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengabulkan permintaannya untuk membuka kembali beberapa rekening bank miliknya yang sempat diblokir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hakim Tipikor Jakarta, Tito Suhud mengatakan, rekening bank atas nama Kaligis yang diblokir tidak ada hubungannya sama sekali dengan tindak pidana yang menjeratnya.

"Menetapkan, mengabulkan permohonaan pemohon terdakwa Otto Cornelis Kaligis. Memerintahkan jaksa penuntut umum untuk kembali membuka rekening tersebut," ujar hakim Tito di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/12).

Diketahui, KPK melakukan pemblokiran 10 rekening atas nama OC Kaligis di beberapa bank. Pada Bank Central Asia, tujuh rekening Kaligis diblokir, ditambah satu rekening deposito miliknya di Bank Permata.

Selain itu, hakim juga meminta pembukaan blokir dua rekening di Bank Standart Chartered. Alasan lain hakim menilai, bahwa kasus yang menjerat OC Kaligis bukanlah tindak pidana melakukan pencucian uang.

"Menimbang, pemblokiran itu menurut majelis tindakan terburu-buru atau prematur," kata hakim.

OC Kaligis pernah melayangkan protes kepada jaksa penuntut umum KPK terkait pemblokiran sejumlah rekeningnya. Pemblokiran tersebut, kata dia, menghambat pemberian gaji kepada seratusan bawahannya di kantor hukum OC Kaligis and Associates.

Sebelumnya, Kaligis dituntut 10 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum KPK. Kaligis dianggap terbukti menyuap majelis hakim dan panitera PTUN Medan sebesar 27.000 miliar AS dan 5.000 dolar Singapura. Suap tersebut dimaksud untuk mempengaruhi putusan gugatan Pemprov Sumut atas pengujian kewenangan Kejati Sumatera Utara terkait penyelidikan tentang terjadinya dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (bansos), bantuan daerah bawahan (BDB), bantuan operasional sekolah (BOS), tunggakan dana bagi hasil (DBH), dan penyertaan modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumut.

Uang itu diperoleh OC Kaligis dari istri Gubernur Sumut (nonaktif) Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti yang ingin suaminya "aman" dari penyelidikan oleh Kejati Sumut tersebut. Diketahui, Evy memberikan uang sebesar 30 ribu dolar AS kepada OC Kaligis untuk diserahkan kepada hakim dan panitera PTUN Medan.

Atas perbuatannya, Kaligis dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU No 31 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA