"Apa yang diperiksa sudah sangat jelas. Bagi saya, pelanggaran yang dilakukan Setya Novanto, dalam bahas agama sebuah pelanggaran berat,
murokkab, bertingkat," ujar Din dalam wawancara dengan
Metro TV malam ini (Rabu, 16/12).
Karena, dia menjelaskan Setya Novanto telah terbukti melakukan pertemuan, percakapan dan permintaan saham saat bertemu Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin. Selain itu, pengadu Setya Novanto, yaitu Menteri ESDM Sudirman Said juga malah diadukan balik.
"Tidak ada pilihan lain, (Setya Novanto) mengundurkan diri sebagai Ketua DPR," tandasnya.
Meski begitu, dia tidak setuju kalau untuk pemberhentian Setya Novanto harus dibentuk lagi Tim Panel Ad Hoc, seperti ketentuan tata beracara di Mahkamah Kehormatan Dewan. Sebab hal itu akan membuat proses berlarut-larut.
"Saya tidak setuju kalau berlanjut ke Panel. Perlu terobosan hukum politik. Karena apa yang terjadi ini sangat kasat mata dan sangat kasat pikiran," demikian Din Syamsuddin, yang juga mantan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia ini.
[zul]
BERITA TERKAIT: