Sebelum sidang dimulai, Nazaruddin duduk dibangku pengunjung sambil membungkukkan badannya dan menyandarkan kepalanya dibangku depan. Terlihat tangan kanannya memegang tasbih berwarna hitam. Sesekali ia menjawab pertanyaan awak media dengan nada lirih.
"Siap, Mas. Saya ikhlas aja," ujar Nazar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/12).
Ia mengaku menderita sakit usus besar yang sudah dideritanya sejak lama. Oleh sebab itu, ia masih menjalani berobat jalan dan akan menjalani operasi pekan depan.
Terlihat saat berjalan pun langkahnya tertatih. Dengan sedikit membungkuk, Nazar berjalan sambil memegangi perut sebelah kirinya.
Dalam kasus ini, Nazaruddin diduga melakukan pencucian uang karena membeli saham PT Garuda Indonesia dengan menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi terkait pemenangan PT DGI sebagai pelaksana proyek wisma atlet SEA Games 2011.
Kasus tersebut terungkap saat mantan Wakil Direktur Keuangan Permai Grup, Yulianis, bersaksi dan mengungkapkan bahwa perusahaan milik Nazaruddin Permai Grup membeli saham PT Garuda Indonesia senilai total Rp 300,85 miliar pada 2010.
Pembelian saham perdana PT Garuda Indonesia itu dilakukan oleh lima perusahaan yang merupakan anak perusahaan Permai Grup. Rincian saham itu terdiri dari Rp 300 miliar untuk 400 juta lembar saham dan fee Rp 850 juta untuk Mandiri Sekuritas. Pembayaran dilakukan dalam empat tahap, yakni tunai, melalui RTGS (real time gross settlement) dan transfer sebanyak dua kali.
[ysa]
BERITA TERKAIT: