Pengusaha Sulit Memulai Bisnis Bila Rumah Dilarang Jadi Domisili Usaha

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Kamis, 10 Desember 2015, 09:30 WIB
Pengusaha Sulit Memulai Bisnis Bila Rumah Dilarang Jadi Domisili Usaha
ilustrasi/net
rmol news logo . Banyak pengusaha yang ingin memulai bisnis mengalami kesulitan mendapatkan domisili usaha karena ada larangan menggunakan rumah sebagai domisili usaha.

Virtual Office (VO) memang berperan penting dalam menyediakan domisili usaha yang legal, jelas, dengan biaya yang terjangkau. Virtual Office adalah solusi yang legal bagi pengusaha pemula, startup dan UMKM . Sayangnya, keberadaan VO  kerap disalahartikan oleh pemangku kebijakan.

Ada sejumlah aturan dan kebijakan yang mempersulit proses pendirian badan usaha dan perizinan bila domisili usahanya di VO. Salah satu aturan yang menghambat adalah SE KaBPTSP 41 tanggal 2 November 2015 yang menyebutkan penerbitan SIUP dan TDP yang menggunakan alamat VO hanya diperkenankan sampai 31 Desember 2015. Untuk selanjutnya menunggu peraturan Menteri Perdagangan.

SE ini menghambat pengusaha pemula dengan kemampuan finansial yang terbatas. Kalau tidak bisa menggunakan domisili hukum di VO artinya mereka harus menyewa Ruko atau ruang perkantoran yang biayanya sangat mahal.

Atas dasar ini, hari ini (Kamis, 10/12), BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) menggelar Forum Dialog dengan "Menggagas Regulasi Co-Working & Virtual Office Untuk Pertumbuhan Start-Up di Indonesia."

Akan hadir sebagai pembicara Meliadi Sembiring (Deputi Bidang Pengkajian Kemenkop & UKM RI), Tifatul Sembiring (Anggota DPR RI Komisi VI), Triwisaksana (Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta), Yaser Palito (Ketua BPP HIPMI Bidang Ekonomi Kreatif), M Hadi Nainggolan (Founder Graha Inspirasi) danEdy Junaedy Harahap (Kepala Badan PTSP DKI Jakarta). [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA