Virtual Office (VO) memang berperan penting dalam menyediakan domisili usaha yang legal, jelas, dengan biaya yang terjangkau. Virtual Office adalah solusi yang legal bagi pengusaha pemula, startup dan UMKM . Sayangnya, keberadaan VO kerap disalahartikan oleh pemangku kebijakan.
Ada sejumlah aturan dan kebijakan yang mempersulit proses pendirian badan usaha dan perizinan bila domisili usahanya di VO. Salah satu aturan yang menghambat adalah SE KaBPTSP 41 tanggal 2 November 2015 yang menyebutkan penerbitan SIUP dan TDP yang menggunakan alamat VO hanya diperkenankan sampai 31 Desember 2015. Untuk selanjutnya menunggu peraturan Menteri Perdagangan.
SE ini menghambat pengusaha pemula dengan kemampuan finansial yang terbatas. Kalau tidak bisa menggunakan domisili hukum di VO artinya mereka harus menyewa Ruko atau ruang perkantoran yang biayanya sangat mahal.
Atas dasar ini, hari ini (Kamis, 10/12), BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) menggelar Forum Dialog dengan "Menggagas Regulasi Co-Working & Virtual Office Untuk Pertumbuhan Start-Up di Indonesia."
Akan hadir sebagai pembicara Meliadi Sembiring (Deputi Bidang Pengkajian Kemenkop & UKM RI), Tifatul Sembiring (Anggota DPR RI Komisi VI), Triwisaksana (Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta), Yaser Palito (Ketua BPP HIPMI Bidang Ekonomi Kreatif), M Hadi Nainggolan (Founder Graha Inspirasi) danEdy Junaedy Harahap (Kepala Badan PTSP DKI Jakarta).
[ysa]
BERITA TERKAIT: