PILKADA KALTENG

Pengamat Hukum: Sejak Awal KPU Tidak Punya Kewenangan Membatalkan Pencalonan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Senin, 07 Desember 2015, 23:01 WIB
Pengamat Hukum: Sejak Awal KPU Tidak Punya Kewenangan Membatalkan Pencalonan
ilustrasi/net
rmol news logo Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatalkan pencalonan pasangan Ujang Iskandar dan Jawawi dalam pemilihan Gubernur Kalimantan Tengah sudah salah sejak awal.

Bagaimana pun juga KPU tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan pencalonan pasangan kandidat.

Demikian disampaikan pengamat hukum Rafly Harun mengomentari kekisruhan yang terjadi seputar pemilihan Gubernur Kalimantan Tengah.

Awalnya KPUD Kalimantan Tengah telah menetapkan tiga pasangan calon, yaitu pasangan Sugianto Sabran-Habib H Said Ismail, pasangan Willy Yoseph-Wahyudi K Anwar, dan pasangan Ujang Iskandar-Jawawi.

Namun belakangan, setelah ada pengaduan soal surat dukungan palsu, KPU di Jakarta membatalkan pencalonan Ujang dan Jawawi.

Ujang dan Jawawi mengadukan kasus ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kemungkinan besar, vonis PTUN akan gugatan Ujang dan Jawawi ini akan keluar hari Selasa besok (8/12) atau sehari sebelum pelaksanaan pemungutan suara.

"Keputusan KPU yang didasarkan pertimbangan DKPP ini sudah salah sejak awal. Keduanya tidak punya kewenangan membatalkan pencalonan. Apapun yang tidak didasarkan kewenangan pasti salah," ujar Rafly Harun dalam perbincangan dengan redaksi.

"Yang punya kewenangan dalam hal ini adalah KPU Kalteng. Tetapi DKPP malah memecat KPUD Kalteng dan membatalkan pencalonan Ujang dan Jawawi," sambungnya lagi.

Menurut Rafly Harun, apabila PTUN pada akhirnya mengabulkan gugatan Ujang dan Jawawi terhadap KPU, maka tidak ada pilihan selain menunda pilkada.

"Kalau memang itu (gugatan Ujang dan Jawawi menang) yang terjadi, harus diberikan keadilan kepada mereka untuk ikut dalam pilkada," demikian Rafly Harun. [dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA