Krisdayanti dan Ashanti, dalam sebuah kesempatan di bulan Oktober 2017, atau dua tahun setelah humor ini kami tayangkan.
"SELURUH keputusan MKD tidak akan berlaku secara hukum, karena sebenarnya MKD sudah lama bubar," kata angota DPR dari Partai Amanat Nasional, dapil Jawa Timur, Anang Hermansyah.
"Seluruh kewenangan MKD diambil alih oleh MA," lanjut Anang.
"Kok bisa begitu, Pak? Terus kelanjutan kasus Papa Minta Saham ini bagaimana?" kejar seorang wartawan.
"Lho kok pertanyaan sampean jadi berbelok kesitu? Jangan aneh aneh nanyanya. Kita fokus pada pokok bahasan semula," Anang menjawab dengan nada suara mulai tegas.
"Saya tegaskan sekali lagi bahwa MKD sudah tidak punya kekuatan hukum, seluruh kewenangan Mami Kris Dayanti (MKD) sudah diambil alih oleh Mami Ashanti (MA)!" tegasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.