Seknas Jokowi: Sudah Cukup Bukti Bagi MKD Untuk Berhentikan Setya Novanto

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Sabtu, 05 Desember 2015, 17:42 WIB
Seknas Jokowi: Sudah Cukup Bukti Bagi MKD Untuk Berhentikan Setya Novanto
setya novanto/net
rmol news logo . Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) harus segera memberhentikan Ketua DPR Setya Novanto karena telah terbukti melakukan perbuatan tak terpuji dengan meminta saham Freeport Indonesia serta mencatut nama kepala negara dan Wakil Presiden seperti terungkap dalam sidang MKD.

"Kami relawan berseru agar MKD segera memecat Ketua DPR Setya Novanto. Tekanan rakyat makin gencar disampaikan khalayak setelah pat pat gulipat SN dan rekan bisnisnya M Reza terungkap dalam sidang MKD," kata Osmar Tanjung dari Seknas Jokowi, dalam keterangan beberapa saat lalu (Sabtu, 5/12).

Seknas Jokowi adalah salah satu Organ Relawan pendukung Jokowi menjadi Presiden pada Pemilu 2014 silam.

"Sidang MKD begitu telanjang dan terang benderang betapa tanpa malu dan licinnya SN  mengatur persentase saham Freeport," sambung Osmar.

Menurut Osmar, Setya Novanto tidak cukup hanya dipecat dari Ketua DPR maupun anggota DPR, melainkan juga harus dihukum seberat-beratnya mengingat peran dan fungsinya sebagai wakil rakyat. Apalagi, Presdir Freeport Ma'roef Sjamsoeddin sudah sangat jelas mengkonfirmasi bahwa rekaman yang diputar itu sesuai dengan yang dia miliki, dan aslinya sekarang sudah diserahkan ke kejagung.

"Kesaksian dan bukti sudah cukup bagi MKD untuk mengambil keputusan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Setyo Novanto. Sidang MKD sudah tidak perlu dilanjutkan lagi. Jangan sampai yang terang benderang menjadi gelap dan tak berujung," lanjut Osmar.

Sidang MKD, lanjut Osmar, tidak perlu lagi berlama-lama. Kalaupun dilanjutkan dengan pemanggilan Luhut Binsar Panjaitan (LBP), selayaknya anggota MKD menguji pernyataan LBP apakah benar Sudirman Said (SS) tidak pernah melapor ke Presiden tentang aduannya ke MKD.

"LBP dapat menjadi saksi kunci dalam sidang MKD karena SS sebagai pengadu sudah melampaui batas-batas kepatutannya sebagai pembantu presiden. Namanya pembantu ya tau dirilah," pungkas Osmar. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA