Karena muncul perdebatan pendapat di antara sesama anggota MKD dalam sidang dengan saksi Bos Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin (Kamis, 3/11), apakah akan mendengarkan seluruh rekaman atau fokus pada poin-poin aduan Menteri ESDM Sudirman Said.
Setelah terjadi silang pendapat, akhirnya disepakati rekaman yang diperdengarkan adalah yang terkait dengan poin-poin aduan. Yaitu, soal PLTA, permintaan saham 20 persen dan pencatutan nama presiden dan wakil presiden.
Namun, setelah sempat disetujui, ternyata ada kendala teknis. Yaitu tidak bisa ditentukan pada bagian mana dari rekaman tersebut yang menyinggung soal tiga pokok aduan tersebut.
Akhirnya disepakati melanjutkan untuk mendengarkan rekaman tersebut secara utuh.
[zul]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: