PILKADA SERENTAK 2015

KPU: Surat Suara Berlubang Dua Tetap Sah Asal Simteris

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 02 Desember 2015, 00:50 WIB
KPU: Surat Suara Berlubang Dua Tetap Sah Asal Simteris
hadar gumay/net
rmol news logo . Demi mengurangi ketidakabsahan surat suara yang tercoblos tanpa membuka kertas surat suara secara keseluruhan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan surat suara yang tercoblos tanpa membuka surat suara secara keseluruhan dinyatakan sah

Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menjelaskan surat suara dinilai sah jika lubang coblosan simetris atau sejajar dengan tata letak pelipatan surat suara. Namun jika lubang coblosan tidak simetris maka surat suara tidak akan dinyatakan sah

"Harus simetris, jika tidak simetris tidak sah," ujar Hadar di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa, (1/12)

Menurut Hadar, potensi faktor kelalaian tersebut bisa saja terjadi saat pelaksanaan Pilkada serentak pada 9 Desember nanti. Terlebih jika petugas jika petugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) tidak menginformasikan dengan benar kepada pemilih.

Walaupun kasus tembusnya coblosan ke lembar di belakang surat suara minim terjadi, KPU tetap mendisain lipatan kertas surat suara agar para pemilih bisa membuka kertas surat suara secara keseluruhan sebelum melakukan pemilihan calon kepala daerah

Selain mendisain lipatan kertas surat suara, Hadar menambahkan pihaknya tetap mengingatkan petugas di TPS untuk benar-benar melakukan sosialisasi kepada pemilih agar membuka terlebih dahulu lipatan surat suara sebelum menggunakan hak pilihnya.

"Ini makanya kita atur, jangan sampai sudah kejadian kita tidak mengaturnya. Itu juga untuk mencegah tidak terpakainya hak suara yang telah tersalurkan tersebut," tandasnya. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA