
Tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan anak buah OC Kaligis, M. Yagari Bhastara alias Gary atas tindakannya menyuap hakim dan panitera PTUN Medan sebesar 5.000 dolar Singapura dan 27.000 dolar AS.
"Terdakwa M. Yagari Bhastara bersama dengan OC Kaligis, Gatot Pujo Nugroho (Gubernur non aktif Sumatra Utara) dan Evy Susanti (istri Gatot) menjanjikan sesuatu kepada hakim," kata Jaksa Arif Suhermanto saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (25/11).
Pasalnya, pemberian uang tersebut dimaksudkan untuk mengabulkan gugatan Gary sebagai kuasa hukum atas pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumut dalam menyelidiki sejumlah dugaan korupsi di Pemprov Sumut. Sebab, pada saat itu Kejati Sumut tengah mengusut dugaan korupsi dana bantuan sosial, bantuan daerah bawahan (BDB), bantuan operasional sekolah (BOS), tunggakan dana bagi hasil (DBH), dan penyertaan modal pada sejumlah BUMN di Sumut.
"(Penyerahan uang) dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepada hakim untuk diadili. Permohonan diajukan oleh Otto Cornelis Kaligis," lanjut jaksa.
Atas perbuatannya, Gary dijerat pasal 6 ayat 1 huruf (a) Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 tentang Tipikor junto pasal 55 ayat 1 ke-1 junto pasal 64 ayat 1 KUHP.
Menanggapi dakwaan tersebut Gary terlihat tenang, bahkan, dirinya tidak berencana akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi.
"Saya sudah mengetahui (isi dakwaan) yang mulia. Saya tidak akan mengajukan eksepsi," tanggapan Gary usai dibacakan dakwaannya.
Oleh karena tanggapan tersebut Majelis Hakim akan melanjutkan persidangan ke tahap berikutnya, yaitu pembuktian dari JPU yang akan digelar pada Rabu (2/12) pekan depan.
"Karena saudara (pengacara) tidak mengajukan eksepsi, tentu berikutnya adalah pembuktian dari jaksa penuntut umum. Sidang ditutup dan dibuka lagi tanggal 2 Desember," kata Hakim Ketua Sumpeno.
[wah]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: