Surat bernomor 7522/13/MEM/2015 itu disampaikan pada 7 Oktober lalu. Dalam surat ini ada empat poin penting, yang merupakan jawaban atas permohonan perpanjangan operasi PT Freeport Indonesia. Surat permohonan ini juga dikirim Moffett pada tanggal yang sama.
Menurut pengamat ekonomi politik, Ichsanuddin Noorsy, surat Sudirman Said ini merupakan substansi utama persoalan Freeport selama ini. Sudirman, dalam surat tersebut, seakan menjanjikan perubahan demi kepentingan Freeport.
"Persoalan besarnya di mana? Kenapa anda (Menteri ESDM) mesti menjanjikan penataan regulasi yang sesuai dengan kepentingan Freeport. Itu surat nya Sudirman 7 Oktober 2015, itu masalahnya," kata Noorsy dalam diskusi Front Page bertajuk 'Siapa yang Bohong, SS atau SN? Membongkar Rahasia Terdalam Freeport' di resto Dua Nyonya, Cikini, Jakarta, Minggu (22/11).
Dalam surat tersebut, lanjut Noorsy, disampaikan bahwa persetujuan perpanjangan kontrak Freeport Indonesia akan diberikan segera setelah hasil penataan peraturan dan perundangan di bidang mineral dan batubara diimplementasikan. Disampaikan juga bahwa Pemerintah Indonesia berkomitmen memastikan keberlanjutan investasi asing di Indonesia, dengan penyesuaian peraturan.
"Sudirman telah melanggar sumpah jabatan sebagai menteri. Dia tidak patuh kepada jabatan. Kenapa? Karena sesungguhnya seorang menteri tak boleh menjanjikan bahwa peraturan perundang-undangan itu disesuaikan dengan kepentingan asing," demikian Noorsy.
[ysa]
BERITA TERKAIT: