"Nanti kita dalamilah. Tapi pendalaman itu kan tidak terbuka. Tapi artinya, dari informasi dari berbagai sumber, tentu kita teliti kita telaah dulu, kita kumpulkan dulu. Sehingga dari hasil analisa kita terbukti fakta yang sesungguhnya,†kata Wakil Ketua KPK Zulkarnain di Bogor, Jawa Barat, Sabtu (21/11).
Menurutnya, pendalaman soal Sudirman Said yang menjanjikan perpanjangan kontrak PT Freeport itu sifatnya tertutup agar tak membuat gaduh. "Saya belum mau berkomentar terlalu jauh. Lebih bagus, ya artinya kita dalami. Mendalami tak perlu terbuka,†ujar dia.
KPK, menurut Zulkarnain, juga harus menganalisa dan memastikan telah menerima barang bukti dasar. KPK tak bisa sembarangan melangkahi aturan main di ranah hukum. "Kita dengar, aturannya bagaimana, etika maupun hukum. Dia domainnya. Ada hal yang tidak benar, secara hukum bagaimana, kalau ketentuan etika bagaimana,†kata dia.
Perlu diketahui juga, belakangan Menteri Sudirman Said telah melayangkan surat ke James Moffet. Surat tersebut soal jaminan perpanjangan kontak Freeport yang dijanjikan Sudirman Said.
[sam]
BERITA TERKAIT: