Semakin Terang RJ Lino Bekerja Untuk Asing

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Kamis, 19 November 2015, 07:49 WIB
rmol news logo . Panitia Khusus (Pansus) Angket PT. Pelindo II DPR RI semakin mendapatkan gambaran jelas bahwa pihak asing telah 'merampok' kekayaan negara melalui operasional Terminal Peti Kemas Jakarta (JICT) dan semuanya dibiarkan oleh direksi PT. Pelindo II di bawah komando RJ Lino.

Kejelasan itu didapatkan setelah Pansus memanggil sejumlah pihak pada hari Rabu (18/11) untuk meminta keterangan. Yakni dari pihak Financial Research Institute (FRI) dan Deutsche Bank yang pernah ditugaskan membuat valuasi JICT dan Pelindo II.

Keterangan kedua pihak itu dikaitkan oleh Pansus untuk menilai klaim RJ Lino bahwa JICT akan lebih menguntungkan bila dikelola asing, dalam hal ini Hutchinson Port Holding (HPH), perusahaan asal Hong Kong yang dimiliki Li Ka Shing.

Anggota Pansus, Daniel Johan mengatakan pihak FRI secara tegas mengungkapkan bahwa Indonesia akan lebih untung bila menjalankan sendiri JICT daripada dipegang oleh HPH.

Sebaliknya, Deutsche Bank (DB) yang berbasis di Belanda, menyatakan bahwa Indonesia lebih untung bila JICT tetap diberikan penguasaannya kepada HPH. Seperti disampaikan DB kepada Pansus, bahwa bila kontrak pengelolaan JICT dengan HPH habis pada 2019 dan lalu diperpanjang, Indonesia hanya mendapat USD 200 juta melalui Pelindo II. Tapi kalau tidak diperpanjang, DB menilai Indonesia harus mengembalikan ke HPH sebesar USD 400 juta. Asumsi itu muncul karena dihitung bahwa nilai aset JICT pada 2019 adalah USD 800 juta. 51 persen saham JICR adalah milik HPH dan itu senilai USD 400 juta.

"Padahal, sebenarnya, di kontrak yang diteken 1999, jelas tertulis, bahwa saat putus kontrak, maka Indones hanya wajib mengembalikan USD 50-60 juta. Jadi bukan USD 400 juta dolar," tegas Daniel kepada wartawan, Kamis (19/11).

Lebih lanjut, Daniel mengatakan, kalaupun logika DB diikuti, tetap saja Indonesia merugi. Praktiknya, Pelindo II hanya mendapat fee di muka USD 200 juta. Artinya, aset hanya dinilai USD 400 juta dan 49 persen saham Indonesia hanya dinilai USD 200 juta.

"Kalau dianggap aset 400 juta dolar, kita kasih 49 persen, kita dapat 200 juta dolar, dari aset itu saja kita rugi. Dan bonusnya mereka mendapat hak pengelolaan yang lebih menguntungkan. Kan uang hasil pengelolaan ke dia (HPH). Kita dobel ruginya," jelas politisi PKB ini.

Ditegaskan Daniel, sebenarnya Direksi Pelindo II bisa menghentikan kerugian negara itu jika dia berpegang pada kontrak yang diteken dengan HPH di 1999. Dengan itu, Indonesia cuma membayar USD 50-60 juta.

"Ternyata kontrak itu DB mengklaim tidak tahu karena datanya tak diberikan oleh pihak Manajemen Pelindo II," tegasnya.

"Bayangkan, dengan aset 800 juta dolar, kita kasih asing 50 persen saham dan kita hanya dikasih 200 juta dolar. Plus kita rugi karena uang hasil pengelolaan ke dia (asing)," tambah Daniel.

Karena itu, menurut dia, sudah jelas indikasi pembiaran perampokan kekayaan negara lewat Pelindo II.

"Ini bukan kesalahan tapi perampokan. Lino mengaku profesional, tapi masa dibegoin begitu itu bisa? Kesimpulannya apa? Lino bego beneran atau pura-pura dan benar-benar merampok," imbuhnya.

Ditegaskan Danil, bagi pihaknya, sebuah pelabuhan, entah rugi atau untung, harus tetap dikelola oleh pihak di dalam negeri. Karena pelabuhan adalah pintu gerbang. Kalau dibiarkan dikelola asing, negara tersebut bisa saja dikerjaian atau diselundupkan. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA