Direktur Kebijakan Inovasi Industri Masyarakat Ilmuwan dan Teknolog Indonesia (MITI), Edi Hilmawan, mengatakan bahwa pemerintah perlu mengkaji kembali mazhab mana yang akan digunakan untuk menggelentorkan dana subsidi. Bila melihat beberapa negara, ada yang yang memberikan subsidi energi, terutama listrik, khusus untuk sektor hulu, yaitu industri dan usaha-usaha rakyat lainnya yang produktif.
"Hal ini dilakukan untuk mendorong perekonomian. Jika perekonomian berkembang pesat, pendapatan dan daya beli masyarakat pasti akan meningkat," kata Edi dalam keterangan beberapa saat lalu (Rabu, 18/11).
Edi juga menjelaskan bahwa ada juga negara yang memberikan subsidi kepada masyarakat secara langsung melalui hitungan rumah tangga, bukan pada industri.
"Meski bukan sektor produktif, namun beberapa negara seperti Jerman memberlakukan peraturan ini. Pemerintah perlu melakukan kajian komprehensif mengenai dampak terhadap masyarakat dan pertumbuhan ekonomi untuk menentukan mazhab yang akan digunakan pada kebijakan subsidi.â€
Pemberian subsidi, menurut Edi, sebaiknya berkaca pada Pasal 33 UUD 1945 ayat (2), cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara, sedangkan ayat (3) menyatakan bumi, air, dankekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
[ysa]
BERITA TERKAIT: