"Tindakan Setya Novanto juga bisa dikualifikasi sebagai penipuan dan atau pemerasan," kata Ketua Setara Institute, Hendardi, dalam keterangan beberapa saat lalu (Rabu, 18/11).
Hendardi menilai, jikapun hal ini tidak terbukti secara hukum namun tindakan Setya Novanto sudah cukup alasan untuk memberhentikan dirinya sebagai Ketua DPR. Hal ini pun harus menunggu proses dan mekanisme di Mahkamah Kehormatan Dewa.
Hendari mengingatkan, Ketua DPR adalah cermin kehormatan lembaga, karena itu penerapan standar etika dan integritas yang tinggi bagi seorang pimpinan adalah keharusan untuk menjaga martabat lembaga tinggi negara.
"Tetapi karena mekanisme pemberhentian Ketua yang berliku dan politis, sebaiknya Setya Novanto mengundurkan diri," demikian Hendardi.
[ysa]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: