"Kalau secara resmi belum ada. Tapi itu bisa dilihat di website resmi Kejaksaan sudah ada," terang Yudi dengan santai di gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/11). (Baca:
Jaksa Yang Ditarik Kejagung Salah Satu Terbaik Di KPK)Bahkan, jaksa yang terkenal santai tapi tegas dalam persidangan itu mengaku lebih banyak mengetahui dirinya akan dipindahkan melalui rekan media.
"Baru tahu dari media, dari WA (WhatsApp), dan dari teman. Katanya sudah ada kabar ini sejak tanggal 12 November lalu," tambahnya.
Yudi menjelaskan bahwa dalam ketetapan kontrak, dirinya masih memiliki masa jabatan selama satu periode lagi.
"Jadi kalau birokrasi masa jabatan di KPK itu 4 tahun dan setelah itu diperpanjang 4 tahun kemudian dan bisa ditambah 2 tahun lagi. Jadi komulatifnya 10 tahun. Saya per September kemarin menandatangani periode yang kedua," ujar Yudi.
Namun, karena status dirinya hanya sebagai pegawai KPK, dia wajib mematuhi semua tugas yang diserahkan kepadanya dari pimpinan, termasuk perintah untuk pindah ke bagian Diklat Kejagung.
"Saya akan tunduk pada mekanisme institusi baik birokrasi di KPK atau Kejaksaan. Karena saya sebagai jaksa yang ditugaskan di KPK dan apabila ada penugasan baru di tempat lain saya akan laksanakan," tandasnya.
Ia siap mengemban tugas apapun yang diberikan dalam ruang lingkup teknis yuridis maupun akademis.
"Apabila ada keperluan birokrasi saya dibutuhkan ditempat lain, ya saya akan turuti. Sebab, sayakan tidak hanya menangani teknis yuridis saja juga soal akademis," demikian Yudi.
Sebelumnya, santer dikabarkan Jaksa Penuntut Umum terbaik milik KPK, Yudi Kristiana, akan dipindah tugaskan ke Diklat Kejaksaan Agung. Masyarakat menilai hal tersebut dianggap janggal terlebih Yudi saat ini sedang menanagani sejumlah kasus besar di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Misalnya kasus yang menyeret pengacara kondang OC Kaligis dan mantan Sekjen Partai NasDem, Patrice Rio Capella.
[zul]
BERITA TERKAIT: