MKD Harus Hati-Hati, Boleh Jadi Sudirman Said Punya Motif Politik

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Selasa, 17 November 2015, 11:03 WIB
MKD Harus Hati-Hati, Boleh Jadi Sudirman Said Punya Motif Politik
sudirman said/net
rmol news logo . Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) harus berhati-hati apabila ingin memproses kasus pengaduan Menteri ESDM Sudirman Said. Sebab boleh jadi Sudirman mempunyai motif politik ketika membawa kasus tersebut ke DPR.

"Boleh jadi bola panas dari isu pencatutan nama Presiden itu sengaja dilemparkan ke DPR oleh Sudirman sebagai siasat bagi dirinya untuk memetik tiga keuntungan sekaligus," kata Direktur Eksekutif Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi (Sigma) Indonesia, Said Salahuddin, kepada Kantor Berita Politik RMOL beberapa saat lalu (Selasa, 17/11).

Pertama, jelas Said, untuk tujuan membebaskan dirinya dari tuntutan publik yang terus mendesak agar ia mau mengungkap siapa anggota DPR yang telah mencatut nama Presiden dan Wakil Presiden.  Jadi, kalau sekarang publik kembali menanyakan soal kasus tersebut kepada Sudirman, maka dengan enteng dia cukup bilang silahkan tanya ke MKD DPR.

Kedua, untuk tujuan mengalihkan perhatian publik dari lingkungan eksekutif ke lingkungan legislatif. Kalau sebelumnya sorotan publik terkait isu tersebut mengarah kepada Sudirman yang berasal dari lingkungan eksekutif, maka selanjutnya mata publik akan beralih ke legislatif.

Ketiga, untuk tujuan membuat gaduh DPR. Apabila MKD memproses kasus tersebut, maka boleh jadi persoalan tersebut nantinya akan melebar kemana-mana. Mungkin saja isu yang pada awalnya menyangkut individu anggota DPR, kemudian berkembang menjadi pertentangan atau perseteruan di antara aktor-aktor dan kelompok-kelompok politik yang ada di DPR.

"Kalau itu yang terjadi, maka akan muncul keributan baru di lembaga perwakilan rakyat tersebut. Itu artinya Sudirman telah berhasil mengobok-obok lembaga DPR," demikian Said. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA