Pengaduan Sudirman Said ke MKD Keliru!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Selasa, 17 November 2015, 10:37 WIB
Pengaduan Sudirman Said ke MKD Keliru<i>!</i>
sudirman said/net
rmol news logo . Pihak yang memiliki kedudukan hukum sebagai pengadu ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) hanyalah anggota DPR sendiri, baik pimpinan maupun anggota, dan masyarakat, baik individu maupun kelompok. Karena itu, pengaduan Menteri ESDM Sudirman Said ke MKD DPR terkait adanya anggota DPR yang mencatut nama Presiden dan Wakil Presiden kepada Freeport sangat keliru.

Demikian disampaikan pengamat politik dan parlemen yang juga Direktur Eksekutif Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi (Sigma) Indonesia, Said Salahuddin, kepada Kantor Berita Politik RMOL beberapa saat lalu (Selasa, 17/11).

"Sudirman Said jelas tidak termasuk keduanya. Dia bukan anggota DPR, dia juga tidak bisa dikategorikan sebagai masyarakat. Sudirman Said adalah seorang Menteri. Dalam tinjauan hukum tata negara, menteri adalah adalah jabatan negara. Artinya, dia adalah pejabat negara, bukan masyarakat biasa. Antara pejabat negara dan masyarakat jelas merupakan dua entitas yang berbeda.

Oleh sebab itu, lanjut Said, jelas Sudirman Said tidak memiliki legal standing sebagai pihak pengadu ke MKD. Sudirman juga tidak bisa memakai kedok sebagai masyarakat agar bisa dianggap memiliki legal standing sebagai pengadu. Oleh sebab itu pula maka sudah seharusnya MKD menolak Pengaduan Sudirman tersebut.

"Apabila MKD tetap memproses Pengaduan Sudirman, maka MKD sendiri yang berpotensi melakukan pelanggaran, sebab mereka memproses Pengaduan yang tidak sesuai dengan hukum acara penyelesaian pelanggaran kode etik Anggota DPR. Jadi, soal legal standing Pengadu adalah hal penting dan tidak bisa dianggap sebagai soal sepele," ungkap Said.

Namun demikian, Said menambahkan, dalam hal MKD merasa perlu untuk memproses adanya dugaan anggota DPR yang disebut oleh Sudirman mencatut nama Presiden dan Wakil Presiden, maka MKD tetap bisa untuk memprosesnya. Tetapi mekanismenya tidak menggunakan mekanisme "pengaduan", melainkan dengan mekanisme "tanpa pengaduan". [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA