Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Komnas HAM: Pemda Harus Transparan Memproses IMB Masjid

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Jumat, 13 November 2015, 17:49 WIB
Komnas HAM: Pemda Harus Transparan Memproses IMB Masjid
rmol news logo Pemerintah daerah harus transparan dalam memproses Izin Mendirikan Bangunan (IMB) masjid yang diajukan pihak pengelola. Pemda jangan sampai mempersulit jika persyaratan sudah terpenuhi.

Demikian disampaikan Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Maneger Nasution, dalam keterangan persnya (Jumat, 13/11). Hal ini penggalan rencana pendirian Masjid As-Syuhada di Kelurahan Girian Permai, Kota Bitung, Sulawesi Utara pada 9 November 2015 kemarin.

Dia mendesak pemerintah khususnya pemerintah daerah setempat dan pihak keamanan untuk menjamin hak-hak konstitusional warga negara terutama hak hidup, rasa aman, dan kemerdekaan beragama serta hak pendidikan keagamaan masyarakat setempat dari aksi intoleransi.

"Negara tidak boleh tunduk kepada aktor non negara yang intoleran," ungkapnya.

Peristiwa intoleransi ini, dalam amatannya, adalah yang kesekian kalinya menimpa bangsa ini. Belum lama kasus intoleransi terjadi di Tolikara, Papua dan Singkil, Aceh.

"Ini adalah syiar ketakutan publik. Ini menjadi uji ketulusan kerukunan dan keutuhan NKRI. Negara harus menjamin bahwa peristiwa yang sama tidak terulang di masa mendatang (guarantees of non-recurrence) untuk keutuhan NKRI," tandasnya.

Sebelumnya, kepada sebuah media, Ketua Panitia Masjid As-Syuhada, Karmin Mayau mengungkapkan pihaknya sudah mengurus persyaratan IMB sejak Maret lalu. Namun hingga kini masjid tersebut tidak kunjung mendapatkan IMB.

Padahal pembangunan masjid itu sudah mendapat izin dari Bakesbangpol Kasubdit Kerukunan Umat Beragama Kota Bitung, karena mereka sudah memenuhi persyaratan persetujuan 60 KTP warga Kristen dan 90 warga Muslim.  [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA