Belanda Juga Mestinya Diseret ke Pengadilan Rakyat Internasional

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Rabu, 11 November 2015, 09:52 WIB
Belanda Juga Mestinya Diseret ke Pengadilan Rakyat Internasional
sidang ipt korban tragedi 1965/net
Kecil Besar
rmol news logo Pelaksanaan Pengadilan Rakyat Internasional atau International People's Tribunal (IPT) korban tragedi 1965 yang resmi dibuka di Den Haag, Belanda, kemarin terus menuai kontroversi.

Bagi pakar hukum pidana, Romli Atmasasmita, WNI yang ikut IPT di negara asing bisa dilihat sebagai kritik terhadap negara sendiri.

Namun dia mengkritik, mestinya WNI yang terlibat dalam IPT korban tragedi 1965 tersebut juga menggelar pengadilan atas kejahatan yang dilakukan Belanda selama masa penjajahan.

"Adil jika juga di bld, mrk wni tsb gelar pengadilan yg sm u kasus genosida dn kjhtn kemanusiaan pmth kolonial Bld di Indonesia," tegas Prof. Romli lewat akun Twitter-nya pagi ini.

Dia menambahkan, meskinya jika Pemerintah Belanda komit untuk menjaga hubungan baik dengan pemerintah Indonesia seharusnya tidak ada pelaksanaan (IPT) korban tragedi 1965. "Pmth Bld tlh membiarkan (omisi) gelar tsb," kesalnya.

Menurutnya, seharusnya pemerintah Indonesia mengajukan nota prores diplomatik kepada Pemerintah Belanda. Selain itu, Pemerintah Indonesia juga harus mengambil langkah tegas terhadap WNI yang ikut aktif dalam IPT korban tragedi 1965 tersebut.

"TAP MPR Pembubaran PKI dn larangan ajaran komunis/marxisme masih berlaku dn sdh dimasukkan ke dlm perubahan KUHP, ungkap, serya menambahkan, kebijakan Pemerintah RI dalam kasus pelanggaran HAM masa lalu jelas adalah rekonsiliasi bukan pengadilan.

Seperti namanya, IPT tidak digelar oleh lembaga hukum. Dalam hal ini, IPT digagas oleh komunitas korban 1965, baik di Tanah Air atau pun yang sudah dalam pengasingan, dan sejumlah aktivis HAM. Seperti juga halnya sebuah pengadilan, sidang menghadirkan hakim, jaksa, dan saksi-saksi. (Baca: IPT Korban Tragedi 1965 Resmi Dibuka di Den Haag)

Jaksanya ada 6 (1 orang asing), di antaranya adalah pengacara kondang Todung Mulya Lubis, dan Uli Parulian Sihombing. Sementara hakimnya ada tujuh, semuanya bule. Macam-macam profesinya, ada profesor, ada hakim internasional, dan ada juga pengacara HAM.

Duduk sebagai terdakwa adalah pemerintahan Indonesia, secara khusus ditujukan kepada Jenderal Soeharto.

Isi dakwaannya ada 9 yaitu, pembunuhan, perbudakan, penahanan, penyiksaan, kekerasan seksual, penganiayaan, penghilangan paksa, penganiayaan dan propaganda, dan keterlibatan negara lain dalam kejahatan kemanusiaan. [zul]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA