Dia ingin meminta penjelasan mengenai pembangunan sistem pencegahan gratifikasi di kementerian yang ia pimpin tersebut.
"‎Ada Permenkes yang mengatur gratifikasi. Tapi tertera pegawai Kemenkes yang PNS. Saya ke sini karena tentu itu tidak merata. Seharusnya keseluruhan bahwa kami kaitkan dengan IDI. Sebenarnya tentu gratifikasi harus kita atur. Makanya saya ingin penjelasan KPK apa itu gratifikasi, sampai batas mana," kata Menkes di gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (6/11).
Selain itu, Nila juga menyadari bahwa beberapa Menteri Kesehatan sebelumnya banyak yang terjerat kasus korupsi. Oleh sebab itu, pembangunan sistem gratifikasi menjadi hal penting baginya.
"Betul, saya kira waktunya ini diperbaiki. Mari kita sekarang kita perbaiki termasuk hal-hal yang dikaitkan dengan dunia kesehatan. Makanya kita tahu dulu apa itu gratifikasi, kemudian akan kita uraikan lagi tata aturannya. Dan siapa saja berlakukannya, ke seluruhnya akan kita berlakukan‎," tambahnya.
Sementara itu, Plt Pimpinan KPK, Johan Budi menegaskan sudah sewajarnya lembaga kementerian memiliki sistem pencegahan gratifikasi. Terlebih, Kemenkes yang juga membawahi banyak tenaga kesehatan cukup rawan potensi gratifikasinya.
"‎Tadi saya diskusi dengan pimpinan, Bu Nila bicara berkaitan membangun sistem bagaimana pelaporan gratifikasi," demikian Johan.
[zul]
BERITA TERKAIT: