Demikian disampaikan Ketua Umum Komite Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja BUMN, Arief Poyuono, dalam keterangan beberapa saat lalu (Minggu, 1/11).
Menurut Arief, point dan pandangan ini merupakan hasil rapat FSP BUMN Bersatu pada Sabtu kemarin (31/10), yang kemudian disebut Manifesto Politik Serikat Pekerja BUMN Bersatu. Rapat digelar terkait dengan ditolaknya Pemyertaan Modal (PMN) Negara BUMN pada APBN 2016.
Arief menilai, agalnya Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sektor energi seperti PLN untuk mendapatkan Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp 10 triliun memberikan hak untuk pemerintah menghilangkan subsidi listrik bagi keluarga prasejahtera dan tidak mampu dan ancaman byarpet tahun 2017 akibat kurangnya masukan daya listrik karena proyek 35.000 Megawatt akan terganggu.
Kepada BUMN yang gagal mendapat PMN dan belum go public, jelas Arief, bisa mengajukan go public ke DPR bila book value-nya memungkinkan. Sementara bagi BUMN yang ditolak PMN-nya dan butuh modal kerja tapi tidak bisa go publik bisa segera mengkonsolidasi aset-aset nya agar bisa dijual. Sebab bila utang tidak dibayar maka BUMN tersebut terancam dipailitkan.
"Mohon pada Menkeu dan DPR untuk lepas aset yang kurang produktif," demikian Arief.
[ysa]
BERITA TERKAIT: