"Khususnya, merevisi UU yang sebelumnya lebih memberikan keuntungan kepada pihak asing," kata politikus PKS yang baru dilantik menjadi anggota DPR, Martri Agoeng, dalam keterangan beberapa saat lalu (Minggu, 1/11).
Martri Agoeng didaulat menggantikan Hamid Noor Yasin di DPR yang mengundurkan diri karena ikut dalam bursa Calon Bupati Pilkada Wonogiri. Mantri menegaskan dirinya berkomitmen untuk menjalankan kerja-kerja kedewanan secara umum, yaitu Legislasi, Pengawasan, dan Penganggaran, sebagaimana diatur dalam UUD 1945 Pasal 20 (A) ayat 1.
"Saya bersama pimpinan dan anggota Komisi VII akan melaksanakan tugas kedewanan tersebut sesuai mitra kerja, misalnya, Kementerian ESDM, BPH Migas, BATAN, dan sebagainya," kata Martri.
Pria kelahiran Ngawi 52 tahun silam ini adalah jebolan Ilmu Hukum Universitas Krisnadwipayana Jakarta. Sebelumnya, Martri sudah pernah menjadi anggota DPR periode 2009-2014, dari daerah pemilihan (dapil) Jawa Tengah IV yang meliputi Kabupaten Wonogiri, Karanganyar, dan Sragen.
[ysa]
BERITA TERKAIT: