Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Politikus Muda Golkar: Kebesaran Jiwa Pak ARB dan Pak AL Sangat Diharapkan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Senin, 26 Oktober 2015, 01:26 WIB
Politikus Muda Golkar: Kebesaran Jiwa Pak ARB dan Pak AL Sangat Diharapkan
melki laka lena
rmol news logo Putusan Mahkamah Agung harus disikapi dengan semangat kebersamaan baik di tingkat pusat sampai daerah sehingga konflik internal cepat selesai dengan menyelenggarakan Munas Partai Golkar yang demokratis dan sesuai aturan yang berlaku.

Imbauan itu disampaikan Ketua DPP Partai Golkar kubu Agung Laksono, Melki Laka Lena, dalam keterangannya (Minggu, 25/10).

Dia juga berharap tokoh-tokoh senior Golkar seperti Jusuf Kalla, Akbar Tandjung, Siswono Yudohusodo dan lainnya perlu segera turun tangan membantu penyelesaian konflik tersebut secara organisasi sesuai aturan main yang berlaku.

Pada saat bersamaan menurutnya, kedua kubu, baik pengurus Golkar hasil Munas Bali dan Munas Ancol sebaiknya membentuk tim untuk mencari penyelesaian secara organisasi dan komprehensif sehingga konflik Golkar bisa selesai segera dengan dibantu para tokoh senior partai.

"Kebesaran jiwa Pak ARB (Aburizal Bakrie) dan Pak AL (Agung Laksono) serta semua pendukung dan simpatisannya sangat diharapkan untuk mendukung langkah penyelesaian secara organisasi demi masa depan Partai Golkar dan bangsa Indonesia," ungkap politisi muda yang juga sebelumnya juga duduk dalam kepengurusan DPP Partai Golkar hasil Munas Riau.

Dia menyampaikan harapan demikian setelah membaca membaca salinan putusan MA yang dibacakan pada 20 Oktober 2015 oleh hakim ketua Dr. H. Imam Soebechi dan anggota Dr. Irfan Fachruddin dan Dr. H. Supandi.

Putusan MA tersebut, pertama mengabulkan sebagian gugatan yaitu membatalkan SK Menkumham yang mengesahkan kepengurusan DPP PG hasil munas Ancol dan mewajibkan Menkumham mencabut surat keputusan tersebut. Kedua, putusan MA menolak gugatan lain yang diminta oleh penggugat termasuk tidak mengabulkan pengesahan kepengurusan Munas Bali.

Ketiga, produk kepengurusan Munas Riau yaitu Munas Bali dan Munas Ancol tidak berlaku dan tidak boleh disahkan oleh Menkumham.  Keempat, putusan MA mengembalikan kepengurusan Golkar ke hasil munas Riau yang masanya berakhir selambat lambatnya akhir tahun 2015. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA