‎

Serikat Pekerja Terminal Petikemas Koja (SP-TPK Koja) Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara meluruskan pemberitaan seputar amandemen konsesi JICT dan TPK Koja yang dilakukan Pelindo II dan Hutchison Port Holdings (HPH).
‎K‎etua Umum SP-TPK Koja, Prakoso Wibowo dengan tegas mengatakan bahwa pihaknya mendukung amandemen konsesi. Hal itu dilakukan demi kepentingan nasional.‎
TPK Koja merupakan terminal petikemas terbesar kedua di Pelabuhan Tanjung Priok yang sahamnya dimiliki Pelindo II dan Hutchison Port Holdings (HPH). Sebagaimana diketahui, Pelindo II dan HPH merupakan pemilik saham PT Jakarta International Container Terminal (JICT).
‎Dari tahun ke tahun, TPK Koja menunjukkan kinerja yang terus membaik. Data yang dirilis HPH dan PT Pelindo II menunjukkan setiap hari terminal ini menangani 1.400 box kontainer. Tahun 2014 lalu, TPK Koja sudah menangani 852 ribu TEUs, meningkat dari pencapaian tahun sebelumnya.‎
Begitu juga dengan pencapaian rata-rata gross cane rate (GCR) sebesar 28 pemindahan peti kemas per jam dengan vessel operating rate (VOR) 60 pemindahan peti kemas per jam. Tingkat produktivitas terminal ini terus meningkat seiring dengan investasi alat dan infrastruktur yang dilakukan pemilik.
‎Prakoso terangkan, dukungan amandemen konsesi yang berlaku dari tahun 2014-2039 tersebut diputuskan melalui rapat dengan semua pengurus serikat pekerja.
‎"Dukungan kami demi kepentingan ekonomi nasional. Perpanjangan konsesi akan menjamin kepastian investasi dan masa depan perusahaan,†ujar Prakoso.
‎Menurutnya, Amandemen konsesi membuat pengembangan pelabuhan bisa segera dilakukan tanpa harus menunggu berakhirnya konsesi tahun 2018. Dengan kapasitas TPK Koja sekarang, diperkirakan beberapa tahun mendantang bisa terjadi kongesti. Kalau sampai terjadi kongesti, yang dirugikan masyarakat banyak. Karena itu diperlukan pengembangan terminal dari sekarang.
‎"Kami juga mendapat mendapat kepastian dari Dirut IPC, RJ Lino tentang tentang status pekerja TPK Koja yang akan tetap bekerja hingga usia pension,†tegasnya.
‎Selain itu, sebelum amandemen kontrak atau konsesi JICT itu, Dirut IPC dan HPI juga telah menandatangani amandemen perjanjian induk TPK Koja. Yang berisi sejumlah poin. Seperti pengakuan masa kerja karyawan TPK Koja ketika masa konsesi tahap 1 berakhir tahun 2018.
‎Perubahan status perusahaan dari KSO menjadi Perseroan Terbatas (PT) serta jaminan bekerja hingga usia pensiun.
‎Selain itu, sebelum amandemen kontrak atau konsesi JICT itu, IPC dan HPH juga telah menandatangani amandemen perjanjian induk TPK Koja yang berisi sejumlah poin seperti pengakuan masa kerja karyawan TPK Koja ketika masa konsesi tahap 1 berakhir tahun 2018.
‎Perubahan status perusahaan dari KSO menjadi Perseroan Terbatas (PT) serta jaminan bekerja hingga usia pensiun ‎SP-TPK Koja juga menilai amandemen konsesi hingga 2039 akan makin menjamin kepastian dari pelaksanaan amandemen perjanjian induk yang sudah dilakukan pemilik perusahaan (IPC dan HPH).
‎Prakoso berharap seluruh pekerja maupun stakeholders dan pengguna jasa di Pelabuhan Priok menanggapi secara positif amandemen konsesi tersebut.
‎"Di TPK Koja, kami sudah membuktikan tetap memberikan pelayanan yang terbaik kepada para pengguna jasa dan tidak terpengaruh isu penolakan amandemen konsesi.,†pungkasnya.
[sam]‎
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: