Demikian disampaikan oleh anggota tim Pansus Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Bestari Barus saat berbincang dengan
Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (17/10).
"Pemilik masing-masing (pulau reklamasi) akan dipanggil minggu depan," ujar Bestari.
Pengembang pertama yang akan dipanggil adalah PT Muara Wisesa Samudra (MWS). Pasalnya, anak perusahaan dari Agung Podomoro Land Tbk ini menjadi satu-satunya pengembang yang berhasil mendapatkan izin pelaksanaan proyek reklamasi langsung dari tangan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
"Akan dipanggil PT MWS, PT Pembangunan Jaya Ancol, dan lain-lain," katanya.
Kata Bestari, DPRD DKI akan membedah payung hukum dan pola pemanfaatan ruang di seluruh kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil milik Pemprov DKI. Dalam kesempatan ini panitia pansus juga akan fokus menyelidiki pengembang yang terindikasi menabrak aturan dalam pemanfaatan wilayah reklamasi.
"Jangan sampai pemanfaatan tersebut tidak berpihak kepada kemaslahatan masyarakat pesisir. Apalagi terindikasi menabrak aturan dalam pemanfaatan," katanya.
Sedikitnya ada delapan pengembang yang telah menyatakan kesiapannya menggarap proyek pulau buatan di Teluk Jakarta. Misalnya, PT MWS, PT Intiland, PT Pembangunan Jaya Ancol, KNI, PT Manggala Krida Yudha, dan PT Pelindo.
Namun, hingga kini yang telah melakukan reklamasi hanya entitas PT Agung Podomoro Land (APL) yang berada di kawasan Pluit, dekat Pelabuhan Muara Angke.
Di sisi lain, kegiatan yang dilakukan perusahaan milik taipan Trihatma Kusuma Haliman ini menimbulkan polemik. Bahkan, izin yang dikantonginya sempat digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) beberapa waktu lalu.
[ian]
BERITA TERKAIT: