Ke Mana Janji ‘Negara Hadir’ Ketika Peristiwa Aceh Singkil Terjadi?

Bakar Gereja di Aceh Sama Kejinya Dengan Bakar Masjid di Papua

Kamis, 15 Oktober 2015, 09:21 WIB
Ke Mana Janji ‘Negara Hadir’ Ketika Peristiwa Aceh Singkil Terjadi?
ilustrasi/net
rmol news logo Kasus pembakaran gereja dan bentrok massa di Aceh Singkil, Provinsi Nangro Aceh Darussalam, mendapat perhatian serius publik pengguna media sosial.
 
Kata kunci "Aceh Singkil" sem­pat masuk trending topic Twitter Indonesia. Topsy mencatat frekue­nsi percakapannya melebihi 21 ribu kicauan, dalam 24 jam pada Rabu kemarin.

Umumnya netizen menyesalkan terjadinya peristiwa ini. Sangat dis­ayangkan kasus pembakaran gereja terjadi, padahal kasus pembakaran masjid di Papua pada Idul Adha lalu belum tuntas. Dua kasus ini mencoreng kerukunan kehidupan antar umat agama dan kebebasan menjalankan ajaran agama yang dijamin konstitusi.

Presiden Joko Widodo juga sudah menyampaikan pernyataan ihwal peristiwa ini melalui akun media sosialnya.

"Saya telah perintahkan Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Luhut Pandjaitan dan Kapolri Badrodin Haiti untuk segera mengambil langkah cepat dalam menghentikan kekerasan, menjamin perlindungan bagi setiap warga negara, membangun per­damaian dan kerukunan bersama," demikian pernyataan Presiden di laman Facebook resmi Jokowi.

Jokowi juga menyampaikan pernyataan melalui akun Twitter resminya @jokowi, "Hentikan kek­erasan di Aceh Singkil. Kekerasan berlatar apapun, apalagi agama dan keyakinan, merusak kebhinekaan- Jkw."

Sejumlah aktivis pluralisme kea­gamaan juga turut angkat bicara.

Di antaranya, @Sahal_AS (65 ri­bu pengikut) menulis, "Bakar gereja di Aceh sama kejinya dengan bakar masjid di Papua. Islam melarang merusak rumah ibadah agama apa pun, bahkan saat perang," demikian kicauan aku milik Ahmad Sahal, Wakil Ketua Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama Amerika Serikat.

Akun @AlissaWahid, puteri bung­su Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid--turut mengirim beberapa kicauan. Demikian pula dengan or­ganisasi tempatnya bergiat, Jaringan Gusdurian yang menyatakan keca­man atas peristiwa ini.

"Kekerasan ini, sekali lagi, me­nambah catatan aksi intoleransi, pelanggaran hak warga negara yang dijamin konstitusi yakni hak untuk menjalankan ibadah, termasuk hak un­tuk mendirikan tempat ibadah di neg­eri ini," demikian petikan pernyataan pers Jaringan Gusdurian.

Pernyataan juga datang dari Maarif Institute, lembaga yang kerap mempromosikan nilai-nilai keislaman, kemanusiaan, dan kein­donesiaan.

Dikutip Portal KBR, Direktur Eksekutif Maarif Institute Fajar Riza Ul Haq, antara lain, meminta pemer­intah pusat memastikan penyelesa­ian kasus Aceh Singkil berada dalam koridor hukum dan keadilan.

Akun @TNIOnline yang dike­tahui milik Pusat Penerangan TNI menyatakan, kondisi di Aceh Singkil masih mencekam, "Masih mencekam, Polisi-TNI jaga ketat Aceh Singkil."

Sikap senada dengan pernyataan-pernyataan di atas, juga disampai­kan Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI).

"Kami sangat mengharapkan bahwa pemerintah tetap menja­min rasa aman masyarakat, dan melindungi warganya untuk bebas menjalankan ibadah sesuai dengan Undang Undang Dasar 1945 pasal 29," kata Ketua umum PGI, Pendeta Henriette Hutarabat-Lebang, saat jumpa pers, Selasa lalu.

Akun @PartaiSocmed mengecam kelengahan aparat negara hingga kasus pembakaran rumah ibadah terulang.

"Kemana janji "Negara Hadir" ketika peristiwa Aceh Singkil bisa terjadi? Apakah Aceh sudah menjadi negara tersendiri?"

Pengguna akun @FerryMaitimu mengimbau umat Kristiani di se­luruh Indonesia tidak terprovokasi. "Saya mengimbau kita, khususnya umat Kristen di seluruh Tanah Air, agar tidak terprovokasi dengan ulah pembakaran gereja di Aceh Singkil," imbaunya.

Latar Peristiwa

Amuk massa di Aceh Singkil mengakibatkan pembakaran ru­mah ibadah GHKI di Desa Suka Makmur, Kecamatan Gunung Meriah. Bentrokan antara dua kel­ompok massa juga sempat terjadi di Dusun Dangguran, Kecamatan Simpang Kanan.

SerambiNews melaporkan, ben­trokan ini menelan satu korban meninggal dunia dan empat orang luka-luka--satu di antaranya anggota TNI. Korban meninggal atas nama Syamsul (21) warga Buluh Sema, Kecamatan Suro Makmur.

Sepekan sebelum peristiwa ini pecah (6 Oktober), massa Pemuda Peduli Islam (PPI) pernah meng­gelar aksi masa. Mereka menyoroti keberadaan gereja yang makin ban­yak di Aceh Singkil. Hal itu dinilai sebagai pelanggaran atas perjanjian pada 1979 dan 2001.

Ihwal perjanjian pada 1979 dan 2001 sempat dijelaskan Bupati Aceh Singkil, Safriadi. Dilansir CNN Indonesia, Safriadi menyebut dalam perjanjian damai itu disetujui berdiri satu gereja dan empat undung-undung (rumah peribadatan ukuran kecil) di Aceh Singkil.

Dalam unjuk rasanya, PPI men­gancam akan membongkar gereja yang dianggap tak berizin sepekan setelah aksi (13 Oktober). Tepat pada tanggal itu, pembakaran gereja dan bentrok massa pecah.

Di sisi lain, PGI menjelaskan bahwa tak ada maksud gereja untuk tidak mengurus izin pendirian rumah ibadah.

"Tetapi realitasnya, pengurusan izin mendirikan rumah ibadah san­gat sulit dan bahkan sering tidak bisa diperoleh walau sudah diupayakan semaksimal mungkin," demikian petikan siaran pers PGI. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA