Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Polisi Serius Usut Kasus Tandatangan Palsu Uji Materi SIM di MK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 13 Oktober 2015, 20:49 WIB
rmol news logo Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Inspektur Jenderal Pol Condro Kirono mengatakan, pihaknya tengah menindaklanjuti dugaan tanda tangan palsu dari kuasa hukum pemohon uji materi kewenangan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BKPB).

Menurut dia, pihaknya akan memintai keterangan sejumlah saksi, pada Kamis dan Jumat nanti. Keterangan mereka diperlukan terkait dugaan tanda tangan palsu ini.

"Kamis kita akan mintai keterangan 5 orang, dan Jumat 8 orang lagi terkait dugaan tersebut. Kita akan terus tindak lanjuti dugaan tanda tangan palsu itu," kata Condro usai sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (13/10).

Dia menjelaskan, dugaan tanda tangan palsu itu masih dalam tahap penyelidikan. "Pasti akan ditindaklanjuti. Mulai dari penyelidikan sampai nanti penyidikan. Masih dalam proses. Dan nanti disampaikan (ke MK)," kata Condro.

Dia tegaskan, pihaknya tak akan main-main dalam penelusuran ini. Sebab, temuan dugaan ini ditemukan langsung oleh Majelis Hakim Konstitusi.

"Yang jelas temuan dari Majelis Hakim MK terhadap kemungkinan adanya tanda tangan yang dipalskukan oleh salah satu kuasa sudah ditiindaklanjuti oleh Polri," kata Condro.

Sebelumnya‎, sebagaiamana yang diwartakan RMOL, Majelis Hakim Konstitusi, Maria Farida Indrati menemukan adanya indikasi tanda tangan palsu dari permohonan uji materi UU Polri dan UU LLAJ ini. Maria mencurigai, tanda tangan para kuasa hukum pemohon seperti ditandatangani oleh 1 orang saja.

"Tanda tangan para kuasa hukumnya saya melihatnya seperti ditandatangani oleh satu orang dalam perbaikan permohonan. Karena ini berbeda sekali dengan permohonan awal," ujar Maria di dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (1/10) lalu

Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Arief Hidayat Ia juga meminta Polri mengecek kebenaran tanda tangan tersebut. Sebab, ini bisa dikategorikan sebagai tindak pidana. Namun karena ini bukan delik aduan maka ia mempersilakan Polri yang menangani persoalan ini. Ia pun meminta Polri untuk independen dalam mengusut hal ini. Sebab menurutnya kredibilitas Polri juga dipertaruhkan.

"Ini sangat bahaya. Saya mohon pihak terkait (kepolisian) bisa lihat disitu. Nanti coba dilihat," ujar Arief.

Untuk diketahui, Koalisi untuk Reformasi Polri yang terdiri dari Indonesia Legal Roundtable (ILR) diwakili Erwin Natosmal Oemar, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) diwakili Julius Ibrani, dan lainnya menggugat sejumlah pasal dalam UU Kepolisian dan UU LLAJ ke MK. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA