Kejati Maluku Apresiasi Hakim Tolak Praperadilan Jimi Reubun

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Jumat, 09 Oktober 2015, 22:30 WIB
rmol news logo Kejaksaan Tinggi Maluku menyambut baik putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Tual, David F. Ch. Soplanit, yang menolak gugatan praperadilan anggota DPRD Kota Tual, Jismi Reubun.

"Apresiasi yang tinggi kami sampaikan kepada hakim yang telah memutuskan sidang praperadilan tersebut secara obyektif, profesional dan tidak terpengaruh tekanan massa (pendukung Jismi)," ujar Kepala Kejati Maluku, Chuck Suryosumpeno, dalam keterangannya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (9/10).

Sekedar informasi, hakim tunggal David F. Ch. Soplanit menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya yang diajukan Jismi Reubun. Dengan keputusan hakim yang dibacakan dalam sidang pada Rabu (7/10) lalu di PN Tual, otomatis Jismi yang merupakan anggota DPRD Kota Tual periode 2009-2014 dan periode 2014-2019, tetap menyandang status tersangka korupsi sebagaimana yang telah ditetapkan Kejari Tual.

Sebelumnya, pada tanggal 15 Juli 2015, Kejari Tual menetapkan Jismi sebagai tersangka karena diduga melakukan penyalahgunan dana kegiatan fasilitas pengembangan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) pada Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual, tahun anggaran 2014. Selain Jismi, Kejari Tual juga menetapkan Mantan Kadis Koperasi dan UKM Kota Tual, Adolop Samuel Tapotubun dan PPTK/Ketua Panitia Pelaksana, Abdul Gani Tamher sebagai tersangka. Akibat perbuatan tiga tersangka tersebut negara dirugikan hingga Rp 390 juta.
 
Tak terima berstatus tersangka, pihak Jismi melalui kuasa hukumnya, Hi. Abdul Halik Rora, melakukan gugatan praperadilan ke PN Tual.

Chuck mengatakan dalam penetapan tersangka untuk banyak kasus pidana di Indonesia, para jaksa dan penyidik sangat mungkin kurang akuntabel, kurang transparan, kurang profesional dan cenderung subyektif. Hal-hal semacam itu harus dihindarkan dan karena itu pihak tersangka dapat menggugatnya ke pengadilan negeri.

"Sangat sering kita dengar para pemohon praperadilan memenangkan sidang gugatan praperadilan. Mengapa? Ya karena memang sangat mungkin para jaksa dan penyidik dalam proses penetapan status tersangka, tidak cermat, tidak akuntabel, tidak transparan, tidak profesional atau bahkan cenderung subyektif atau karena ada kepentingan," paparnya.

Akan tetapi, Chuck sangat yakin, penetapan tersangka dalam kasus penyalahgunan dana kegiatan fasilitas pengembangan  Usaha Kecil dan Menengah (UKM) pada Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual, tahun anggaran 2014 yang telah ditetapkan Kejari Tual, telah melalui proses penyelidikan dan penyidikan mendalam, cermat, akuntabel, transparan, tidak ada kepentingan.

"Atas dasar itu jugalah hakim menolak gugatan pihak Jismi," tukasnya.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA