Lihat Kop Suratnya, Draf RUU KPK dari Pemerintah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Jumat, 09 Oktober 2015, 17:24 WIB
Lihat Kop Suratnya, Draf RUU KPK dari Pemerintah
rmol news logo Anggota Komsii III DPR Masinton Pasaribu memastikan draft RUU KPK berasal dari pemerintah. Belakangan draft RUU KPK yang dinilai banyak pihak 'membunuh' lembaga anti rasuah itu beredar di publik. 

"Hehehe, itu draf-nya saja masih ada logo presiden-nya kan," jawab politikus PDI Perjuangan itu, Jumat (9/10).

Dalam draft RUU KPK dibuat pasal tentang usia KPK 12 tahun, penghapusan penuntutan di KPK, hingga kasus yang boleh ditangani hanya di atas Rp50 miliar.

"Lah iya kan (dari pemerintah). Ini kan sudah masuk prolegnas (2015-2019), prolegnas itu kesepakatan pemerintah bersama DPR. Naskah akademiknya ada, rancangannya ada. Itu sudah ada barangnya seperti itu, kop suratnya saja lihat," ujar Masinton seperti diberitakan JPNN.

Revisi UU KPK menjadi polemik dan selalu tertunda sejak 2012 ketika pemerintahan Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY), hingga pertengahan 2015 lalu, ketika Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengusulkan revisi ini masuk prioritas.

Namun Presiden Joko Widodo tidak setuju. Pro dan kontranya pun berhenti sementara. Sekarang, kembali diperdebatkan.

Nah, yang sekarang dilakukan di Badan Legislasi DPR itu menurut Masinton, hanya perubahan teknis dan mekanisme usulan dari sebelumnya revisi diusulkan pemerintah, sekarang diubah menjadi usul inisiatif DPR. Tetapi pengampilan keputusannya deadlock di Baleg DPR.[jpnn]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA