Ini Alasan PDIP Usulkan Usia KPK Tinggal 12 Tahun Lagi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Kamis, 08 Oktober 2015, 19:58 WIB
rmol news logo PDI Perjuangan punya alasan kenapa membatais usia Komisi Pemberantasan Korupsi selama 12 tahun, seperti disebutkan dalam Pasal 5 draf revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang KPK.

Seketaris Fraksi PDIP DPR RI, Bambang Wuryanto mengklaim pihaknya punya hitung-hitungan rasional.

Dia menjelaskan, KPK saat ini berusia 13 tahun karena dilahirkan pada 2002. Kalau ditambah 12 tahun, berarti KPK sudah berusia 25 tahun.

"Usia itu sama dengan RPJM (Rencana Pembangunan Jangka Menengah RPJM). Mestinya sudah selesai. Itu juga sama dengan 5 kali repelita kalau jaman Pak Harto. Lima kali repelita itu artinya sudah take off, tinggal landas," ungkap Bambang di gedung DPR, Senayan, Jakarta (Kamis, 8/10).

Dalam 25 tahun tersebut, dia yakin Kepolisian dan Kejaksaan sudah mampu memberantas korupsi.

"Itu kan menunjukan kita sebgai anak bangsa itu harus diperkuat. Jadi KPK difungsikan untuk penguatan itu, pencegahan. Jadi pencegahan supaya tidak ada korupsi," tegasnya. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA