"Menurut saya jangan terlalu jauh dulu, kita tanya dulu mau diubah atau tidak? Kalau Presiden tidak mau ya, tidak akan berubah. Presiden tidak kirim orang ke sini, tidak jadi perubahan, jangan nanti ini dianggap nafsunya kita, DPR," kata Fahri di gedung DPR, Senayan, Jakarta (Kamis, 8/10).
Karena itu, lanjut Fahri, sesuai dengan keputusan Badan Musyawarah (Bamus) DPR, hari ini Pimpinan DPR akan mengirim surat kepada Presiden Jokowi untuk meminta waktu untuk konsultasi. Ada tiga hal yang akan dibahas, di antaranya capim KPK dan revisi UU KPK, laporan BPK, serta ketiadaan jaksa dalam capim KPK.
"Ayo ngomong secara nasional. Kalau Presiden mengatakan tidak ingin revisi UU ya sudah, selesai. Kita enggak mungkin itu. Karena ini penekanan, dalam konstitusi kita, pembuat UU bukan cuma DPR. UU bukan dibuat DPR sendiri, tidak. Bahkan dalam presidensialisme Indonesia, Presiden bisa buat UU sendiri tanpa DPR, namanya Perppu. Beda dengan presidensialisme negara lain yang mana DPR yang buat UU," papar politikus PKS itu.
Fahri mengingatkan, awal pengajuan revisi KPK ini muncul di pemerintah. Ketika itu, KPK tengah bermasalah hingga dua orang pimpinannya dicopot presiden, dan presiden mengeluarkan Perppu untuk pengangkatan pelaksana tugas pimpinan KPK.
"Sejak awal problem ini ada di dalam pemerintahan. Yang memberhentikan pimpinan KPK siapa? Pertama, yang menersangkakan pimpinan KPK siapa? Lembaga di bawah presiden. Yang memberhentikan pimpinan KPK siapa? Presiden. Yang membuat Perppu penggantian pimpinan KPK siapa? Presiden. Lalu yang mengusulkan perubahan siapa? Pemerintah," ungkapnya.
"Lalu kenapa kita (DPR) yang jadi persoalan. Kita harus
clear. Makannya kita konsultasi dulu, baru clear. Jadi jangan ngomong umur KPK 12 tahun, problemnya, sepakat nggak (KPK) ini ada masalah? Kalau sepakat, ya ayu (bahas revisi KPK). Kemarin bilang ada masalah, sekarang bilang tidak," demikian Fahri.
[zul]
BERITA TERKAIT: