Martin Hutabarat: Tempatnya Kretek Bukan di RUU Kebudayaan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/aldi-gultom-1'>ALDI GULTOM</a>
LAPORAN: ALDI GULTOM
  • Minggu, 04 Oktober 2015, 14:38 WIB
Martin Hutabarat: Tempatnya Kretek Bukan di RUU Kebudayaan
martin hutabarat/net
rmol news logo Masuknya kretek dalam RUU Kebudayaan membawa konsekuensi besar terhadap kretek itu sendiri maupun warisan budaya yang lain.

Kretek masuk dalam sejarah dan warisan budaya yang tercantum dalam pasal 37 RUU Kebudayaan. Selain kretek tradisional, sejarah dan warisan budaya yang disebut dalam RUU itu antara lain adalah bahasa dan aksara daerah, tradisi lisan, kepercayaan lokal, naskah, prasasti, upacara kuno, kuliner tradisional, obat-obatan dan pengobatan tradisional; busana tradisional dan permainan anak tradisional.

Anggota Badan Legislasi DPR RI dari Dapil Sumatera Utara III, Martin Hutabarat, menegaskan bahwa konsekuensi kretek masuk UU Kebudayaan adalah negara harus melindunginya.

"Masuknya kretek tidak sekadar tercantum sebagai warisan budaya bangsa yang akan mendegradasi nilai-nilai budaya yang tinggi dari nenek moyang kita, tapi juga membawa konsekuensi bahwa negara harus bertanggung jawab melindunginya ke depan," terang Martin kepada redaksi, Minggu (4/10).

Ia jelaskan, Pasal 49 RUU Kebudayaan menyatakan pengembangan kretek tradisional harus difasilitasi, harus disosialisasikan, harus dipublikasi dan harus dipromosikan. Di samping itu harus diadakan festival kretek tradisional sebagai wujud perlindungan, sosialisasi dan promosi terhadap kretek.

"Wah, bukan main dampak dari masuknya kretek ini ke dalam UU nantinya terhadap masyarakat luas, khususnya generasi muda," ujarnya.

Karena itu, politisi Partai Gerindra ini meminta kretek dikeluarkan dari RUU Kebudayaan.

"Tempatnya tidak pas di sini. Sebaiknya dibahas di RUU Pertembakauan atau Perlindungan Petani," jelas Martin.

Martin mengatakan, apabila hasil karya, rasa dan cipta nenek moyang kita seperti bahasa dan aksara lokal, sejarah, naskah kuno, prasasti dan cagar budaya seperti Candi Borobudur yang diakui dunia sebagai warisan budaya yang besar disejajarkan dengan kretek dalam UU, akan mendegradasi makna dari UU Kebudayaan itu sendiri. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA