Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dua Pengusaha Alat Berat Jadi Tersangka di Kasus Salim Kancil

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Minggu, 04 Oktober 2015, 12:40 WIB
Dua Pengusaha Alat Berat Jadi Tersangka di Kasus Salim Kancil
foto:net
rmol news logo . Polda Jawa Timur (Jatim) menetapkan dua tersangka baru dalam kasus penambangan liar yang berujung pada pembunuhan terhadap aktivis lingkungan Salim Kancil dan penganiayaan Tosan.

Kemarin (3/10) Polda Jatim memeriksa tiga orang. Di antaranya adalah Khusnul Rofiq dan Reza. Keduanya adalah pengusaha yang menyewakan alat berat (backhoe).

Satu lagi adalah Koko, yang disebut sebagai perantara kerja sama tersebut. Koko menjadi penghubung antara Rofiq dan Reza dengan Kades Hariyono. Rofiq dan Reza diperiksa mulai pukul 08.00 hingga tadi malam sekitar pukul 23.00 atau kurang lebih 15 jam.

Setelah itu mereka langsung ditahan. Sementara Koko yang masih berstatus saksi tidak ditahan.

Seusai penahanan dua orang tersebut, pengacara Rofiq dan Reza, Suryono Pane, langsung memberikan penjelasan. Menurut dia, kilennya dipanggil untuk dimintai keterangan.

"Tapi, begitu datang, ternyata statusnya sudah tersangka," katanya seperti dilansir dari JPNN.

Menurut Suryono, Rofiq dan Reza bersedia menyewakan alat-alat berat tersebut karena tidak tahu kalau digunakan untuk mengeruk pasir laut. Sebab, dalam perjanjian disebutkan, alat-alat itu digunakan untuk mengeruk tanah yang akan dipakai untuk membangun tempat wisata.

Suryono menganggap polisi tergesa-gesa menetapkan kliennya sebagai tersangka dan kemudian menahannya. "Karena ini jadi atensi publik, jadi polisi langsung menetapkan tersangka. Biar publik puas," tukas dia.

Rabu (30/9) lalu, jumlah tersangka kasus pembunuhan Salim dan penganiayaan Topan di Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, sebanyak 22 orang. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA