Menteri Marwan Jafar menyerukan dana desa segera dicarikan dan tidak harus menunggu pelaksanaan pilkada.
"Tidak ada kebijakan seperti itu (pencairan dana desa setelah pilkada). Dana desa harus segera disalurkan," ujar Menteri Marwan usai melakukan Rapat Dengar Pendapat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9).
Jika tidak disalurkan dengan alasan menunggu pelaksanaan Pilkada, jelas menteri asal PKB ini, maka pemerintah provinsi, kabupaten dan kota tersebut melanggar undang-undang.
"Itu akan dikenakan sanksi, karena kita sudah sepakat bahwa dana desa harus segera di salurkan," paparnya.
Menurut Marwan mengatakan dana desa yang digelontorkan pemerintah pusat ke kabupaten sudah mencapai 100 persen, dan dari kabupaten ke desa penyaluran dana desa kurang lebih sudah mencapai 65 persen.
"Dari Kabupaten ke desa memang masih banyak kendala," aku Menteri Marwan.
[dem]
BERITA TERKAIT: