Tidak Ada Aturan Dana Desa Dicairkan Setelah Pilkada

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Selasa, 29 September 2015, 15:58 WIB
Tidak Ada Aturan Dana Desa Dicairkan Setelah Pilkada
rmol news logo Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi memastikan tidak ada aturan dana desa di kabupaten harus dicairkan setelah pilkada.

Menteri Marwan Jafar menyerukan dana desa segera dicarikan dan tidak harus menunggu pelaksanaan pilkada.

"Tidak ada kebijakan seperti itu (pencairan dana desa setelah pilkada). Dana desa harus segera disalurkan," ujar Menteri Marwan usai melakukan Rapat Dengar Pendapat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9).
 
Jika tidak disalurkan dengan alasan menunggu pelaksanaan Pilkada, jelas menteri asal PKB ini, maka pemerintah provinsi, kabupaten dan kota tersebut melanggar undang-undang.

"Itu akan dikenakan sanksi, karena kita sudah sepakat bahwa dana desa harus segera di salurkan," paparnya.

Menurut Marwan mengatakan dana desa yang digelontorkan pemerintah pusat ke kabupaten sudah mencapai 100 persen, dan dari kabupaten ke desa penyaluran dana desa kurang lebih sudah mencapai 65 persen.

"Dari Kabupaten ke desa memang masih banyak kendala," aku Menteri Marwan.[dem]

 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA