Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Komnas HAM akan Investigasi Pembunuhan Penolak Tambang Milik Sang Kepala Desa

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Selasa, 29 September 2015, 04:38 WIB
Komnas HAM akan Investigasi Pembunuhan Penolak Tambang Milik Sang Kepala Desa
rmol news logo Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mengutuk keras penganiayaan serta pembunuhan aktivis di Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasitian, Lumajang, Jawa Timur pada Sabtu akhir pekan kemarin.

Dua aktivis yang menolak aktivitas pertambangan pasir dianiaya bahkan satu sampai meninggal dunia di tangan sekelompok preman yang diduga atas suruhan kepala desa setempat, pemilik pertambangan tersebut.

Dalam keterangan persnya (Senin, 28/9), Komisioner Komnas HAM Maneger Nasution mengungkapkan peristiwa tersebut adalah yang kesekian kalinya menimpa masyarakat sipil khususnya aktivis kemanusiaan.

"Masih segar dalam ingatan kemanusiaan kita pembunuhan terhadap aktivis tani di Jambi, kekerasan terhadap aktivis anti korupsi di Madura dan-lain. Lni adalah lonceng kematian bagi aktivis kemanusiaan. Syiar ketakutan publik. Negara harus menjamin bahwa peristiwa yang sama tidak terulang di masa mendatang (guarantees of non-recurrence)," ucap Manager.

Karena itu Komnas HAM mendesak aparat Kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini secara profesional dan independen. Siapa pun pelakunya harus dihukum.

Komnas HAM juga mendesak pemerintah khususnya Pemkab Lumajang dan Pemprov Jawa Timur serta pihak keamanan untuk menjamin hak-hak konstitusional warga negara terutama hak hidup, rasa aman, lingkungan dan lainnya, khususnya di Desa Selo Awar-awar, Kecamatan Pasirian, Lumajang dari aksi premanisme.

"Negara tidak boleh tunduk kepada aktor non-negara," tegasnya.

Komnas HAM RI juga secepatnya akan melakukan investigasi ke lokasi. Hasilnya akan diterbitkan dalam bentuk rekomendasi akhir. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA