Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta tersebut jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Udar 19 tahun dan denda Rp1 miliar.
JPU pada Kejaksaan Agung (Kejagung), Jaksa Victor Antonius, mengungkapkan pihaknya akan mengajukan upaya hukum banding atas vonis Majelis Hakim yang jauh dari tuntutan atas dugaan korupsi pengadaan Bus Transjakarta 2012-2013 dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Kita nanti akan mengajukan upaya hukum. Banding, banding," tegas Jaksa Victor usai mendengar putusan yang dibacakan Hakim Artha Theresia Silalahi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (23/9).
Jaksa Victor melanjutkan, pihaknya akan membuka semua bukti-bukti pidana korupsi yang dilakukan Udar dalam memori banding yang akan diajukan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Nanti kita bahas di dalam memori banding kita. Dari Majelis Hakim kita hormati. Tapi penuntut umum kan sudah jelas bahwa kita membuktikan di fakta sidang," ujar dia.
Oleh sebab itu, Jaksa Victor optimis pihaknya bisa membuktikan dakwaan-dakwaan yang disusun untuk menjerat Pristono pada langkah hukum banding nanti.
"Kami punya keyakinan dan alat bukti yang kami sajikan. Kami beda pandangan. Kami optimis ini bisa dibuktikan," tandasnya.
[zul]
BERITA TERKAIT: