Namun, Udar tidak dapat mengelak dari hukuman telah menerima gratifikasi dari Direktur Utama PT Jati Galih Semesta, Yeddie Kuswandy sebesar Rp 78.079.800.
Gratifikasi itu berasal dari kelebihan penjualan mobil Toyota Kijang tipe LSX tahun 2002 dengan harga Rp100 juta padahal harga lelang dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta hanya Rp 21.920.200.
"Menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana korupsi dalam dakwaan kedua subsidair. Menjatuhkan pidana selama lima tahun dan denda Rp250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan 5 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Artha Theresia Silalahi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kuningan, Rabu (23/9).
Sebelumnya JPU menuntut agar Udar, dituntut penjara selama 19 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Saat membacakan pertimbangan, Majelis Hakim menyatakan hampir semua tuduhan dalam surat dakwaan Jaksa terhadap Udar tak terbukti. Menurut Majelis, ia hanya terbukti bersalah memenuhi dalam dakwaan kedua subsidair.
Udar terbukti memenuhi unsur dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dari tiga dakwaan yang diajukan Jaksa.
"Telah terbukti menerima hadiah melalui anaknya Aldi Pradana," kata Hakim Artha.
Hal yang memberatkan bagi Udar adalah karena perbuatan dia tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi di tanah air.
Sementara hal meringankan adalah dia dinilai berlaku sopan di persidangan, menyesali perbuatannya serta belum pernah dihukum.
[dem]
BERITA TERKAIT: