Irman ikut menyambut baik putusan MK yang mengabulkan sebagian permohonan DPD, terutama DPD bersama DPR dan Presiden berhak ikut membahas dan menyetujui RUU terkait kedaerahan.
"Kita‎ sambut baik putusan itu. Tapi jangan lah sering judicial review, kerja DPD itu banyak, buat lah terobosan atau kejutan," kata Irman dalam Dialog Kenegaraan tema 'Menanti Langkah DPR RI Pasca Putusan MK tentang UU MD3' di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta (Rabu, 23/9). Pembicara lainnya adalah John Pieris selaku Koordinator Tim Litigasi DPD RI/Senator asal Maluku.
Misalnya kata dia, DPD harus banyak menginisiasi RUU‎ terkait kedaerahan. Atau mengangkat isu daerah ke kancah nasional, seperti bencana asap di Sumatera dan Kalimantan.
Jelas Irman, DPD adalah lembaga tinggi negara, sama kedudukannya dengan DPR dan Presiden. Menurutnya, DPD harus punya 'taring'. Menurutnya, bisa saja DPD menolak keputusan DPR dan Pemerintah yang dinilai bertentangan dengan aspirasi rakyat.
"Seperti paripurna DPR soal kenaikan BBM tahun 2012 atau 2013 lalu. Saat itu DPR dan Pemerintah menyetujui kenaikan BBM, seharusnya DPD buat juga dong paripurna menolak kenaikan BBM," tukas Irman.
Sebelumnya, MK menerima sebagian pengujian materil UU No 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR dan DPD, dan DPRD (UU MD3) oleh DPD RI. Dalam sidang putusan kemarin (Selasa, 22/9), MK mengabulkan empat pasal. Pertama, Pasal 71 huruf c UU MD3, yaitu DPD berhak membahas dan mengambil persetujuan RUU bersama dengan DPR dan Presiden terkait dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber ekonomi lain serta perimbangan keuangan pusat dan daerah. Selain itu, dalam pembahasan tersebut DPD diikutsertakan sebelum mengambil persetujuan bersama antara DPR dengan presiden.
Kedua, Pasal 166 ayat 2 UU MD3 dimaknai RUU yang dimaksud sebagaimana pada ayat 1 beserta naskah akademik disampaikan secara tertulis oleh pimpinan DPD pada pimpinan DPR dan Presiden.
Ketiga, Pasal 250 ayat (1) UU MD3 dimaknai dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam pasal 249, DPD memiliki kemandirian dalam menyusun anggaran yang dituangkan dalam program dan kegiatan disampaikan pada presiden untuk dibahas bersama DPR sesuai ketentuan perundang-undang yang berlaku.
Keempat, Pasal 277 ayat (1) UU MD3 dimaknai RUU disampaikan dengan surat pengantar pimpinan DPD pada pimpinan DPR dan Presiden.
[dem]
BERITA TERKAIT: