Pekerja JICT Mau Laporkan RJ Lino ke KPK Besok Pagi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Senin, 21 September 2015, 23:04 WIB
Pekerja JICT Mau Laporkan RJ Lino ke KPK Besok Pagi
rj lino/net
rmol news logo . Selain diduga melanggar UU Pelayaran 17/2008, proses perpanjangan konsesi Jakarta International Container Terminal (JICT) kepada perusahaan asal Hong Kong Hutchison Port Holdings (HPH) ‎selama 20 tahun (2019-2039) juga dinilai tak transparan.

‎"Untuk itu, besok pagi, Pekerja Jakarta JICT akan mengadukan Dirut Pelindo II RJ Lino terkait dugaan korupsi perpanjangan konsesi JICT yang melibatkan Hutchison dan Pelindo II," kata Ketua Serikat Pekerjaa JICT, Nova Hakim, dalam keterangan beberapa saat lalu (Senin, 21/9).

Menurut SP JICT, ada dugaan pelanggaran menyangkut perpanjangan konsesi itu tidak ditender terbuka dan harga penjualan JICT tahun 2015 hanya 215 juta dolar AS atau lebih rendah dari tahun 1999 saat pertama kali diprivatisasi yakni 243 juta dolar AS

"SP JICT akan melakukan pengaduan ke Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa pagi pukul 10.00 WIB," ucap Nova.

Pekan lalu, Ketua Komisi VI‎ DPR RI  Hafisz Tohir‎ juga menyatakan bahwa perpanjangan konsesi itu patut diduga melanggar UU No. 17/ 2008 tentang pelayaran karena mengabaikan otoritas pemerintah di pelabuhan sebagai regulator sebelum memberi konsesi kepada HPH.

Disebutkan dalam ketentuan peralihan pasal 344, dalam perpanjangan konsesi dengan swasta atau asing, PT Pelindo II harus membuat kontrak dengan pemerintah melalui Otoritas Pelabuhan. Setelah itu, baru bisa memperpanjang konsesi perpanjangn kontrak JICT.

"Bila terbukti kebijakan Pelindo memperpanjang konsesi JICT ini melanggar UU termasuk PP 61/2009 tentang kepelabuhanan maka Komisi VI merekomendasikan kebijakan ini untuk dibatalkan," tegasnya. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA