Hal itu disampaikan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil di Jakarta, siang tadi (Minggu, 20/9).
Menurut catatan BPK, jumlah piutang yang belum ditagih mencapai angka Rp 233 triliun.
Angka sebesar itu terdiri dari piutang sektor pajak sebesar Rp 91,7 triliun, ditambah piutang dari Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp 141,3 triliun.
Dari sektor pajak, menurut Rizal, piutang terbesar adalah piutang PPh pasal 25 badan sebesar Rp 23,12 triliun, piutang PPN dalam negeri sebesar Rp 21,445 triliun dan piutang PBB pertambangan sebesar Rp 9 triliun.
Sedangkan piutang negara dari PNBP di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencapai Rp 23,123 triliun.
Masih menurut Rizal Djalil, selain piutang negara Rp 233 triliun itu, terdapat piutang PNBP yang belum final karena menunggu keputusan dari pengadilan pajak sebesar Rp 78 tirliun.
[dem]
BERITA TERKAIT: