
Ketua Dewan Kehormatan Penyelanggaraan Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie menjelaskan, dari 100 laporan terkait pengaduan penyelenggaraan pemilu, pihaknya hanya bisa memproses 10 persen dari total keseluruhannya.
Bukan tanpa sebab, hal itu gara-gara setiap laporan yang masuk harus melalui penelitian. Apakah laporan layak disidang atau tidak.
"Ya angka (laporan) termasuk cukup besar. Sekarang sudah lebih dari 100 laporan yang melapor ke kami, kebanyakan tidak memenuhi syarat sebagai laporan. Maka yang kita sidang hanya sekitar 10 persen," ujarnya saat ditemui di Universitas Al Azhar Indonesia, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (17/9).
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menambahkan, mayoritas laporan yang masuk ke DKPP masih berkutat soal calon yang tidak lolos tahapan seleksi. Namun jika dalam laporan tersebut penyelanggaraan pemilu terbukti melakukan kesalahan maka sangsi berupa pemecatan bisa saja dilakukan.
"Kalau pelanggaran berat rekomendasi kita pecat. Tapi kalau ringan sebatas peringatan saja," pungkas Jimmly.
[sam]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: