Penyidik hari ini (Senin, 14/9) memeriksa Sekretaris Daerah Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, Noor Setya Budi sebagai saksi.
"Saksi hadir memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 11.00 Wib," terang Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Amir Yanto, dalam keterangan tertulisnya kepada redaksi.
Pemeriksaan pada pokoknya terkait kronologi atas usulan ataupun prosedur hingga kegiatan pekerjaan pengaspalan Jalan Pal 12-Jalan 21 (Paket 10) dan pengaspalan Jalan Muara Niro-Muara Tabun (Paket 11) di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tebo dijadikan kegiatan multiyear dari tahun anggaran 2013 hingga tahun 2015.
Dalam kasus ini penyidik sudah menetapkan lima tersangka tersangka, yakni JP yang merupakan Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tebo, S selaku Direktur PT. Rimbo Peraduan, tersangka AA yang juga Direktur PT. Kalingga Jaya Sakti.
Tersangka lainnya, MPB yang juga Direktur PT. Bungo Tanjung Raya, dan DK, seorang aryawan PT. Bungo Tanjung Raya.
[dem]
BERITA TERKAIT: