Bantahan itu disampaikan Siti ketika menjadi saksi terdakwa korupsi pengadaan alat kesehatan dalam penanganan wabah flu burung tahun 2006 Mulya A. Hasjmy di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Dalam persidangan hakim Sofi Aldy menanyakan apakah suaminya pernah mendapat uang sebesar Rp 118,365 juta dari perwakilan PT Indofarma Global Medika (IGM) Ary Gunawan. "Saya rasa itu tidak mungkin," kata Siti menjawab dengan tegas, Rabu (9/9)
Dalam surat dakwaan mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik Departemen Kesehatan (saat ini Kementerian Kesehatan) Mulya A Hasjmy, disebutkan bahwa Muhammad Supari menerima uang dari korupsi pengadaan alkes dalam penanganan wabah flu burung tahun 2006.
PT IGM setelah melakukan pembayaran pekerjaan proyek tersebut, mengeluarkan uang Rp 118,365 juta untuk Muhammad Supari untuk keperluan perjalanan ke luar negeri bersama-sama dengan Ary Gunawan.
Namun, Siti Fadilah menuturkan, suaminya tidak pernah menggunakan fasilitas negara meskipun sang istri merupakan seorang menteri.
Tak hanya itu, saat ikut perjalanan dinas Siti ke Jenewa, Muhammad Supari lebih memilih tidak menetap di KBRI bersama sang istri. Dari situlah Fadilah mengaku baru mengenal Ary Gunawan yang ikut rombongan suaminya.
Mendengar pernyataan Siti Fadilah, hakim pun balik bertanya.
"Ary Gunawan ikut suami, apa suami ikut rombongan IGM?" tanyanya.
"Enak saja. Almarhum suami saya itu sangat antik. Tidur pun enggak mau di KBRI," ketus Siti tak terima.
Seperti diketahui, mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik Departemen Kesehatan (saat ini Kementerian Kesehatan) Mulya A Hasjmy yang didakwa bersama-sama Siti Fadilah Supari melakukan tindak pidana korupsi kegiatan pengadaan peralatan medik dalam penanganan wabah flu burung tahun anggaran 2006. Perbuatan keduanya menyebabkan kerugian negara hingga Rp 28,406 miliar. Dalam perkara ini, KPK juga telah menetapkan Siti Fadilah sebagai tersangka.
[zul]
BERITA TERKAIT: