Lebih Sederhana, Saat Ini Cukup Selembar Kertas untuk Cairkan Dana Desa

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Rabu, 09 September 2015, 20:48 WIB
Lebih Sederhana, Saat Ini Cukup Selembar Kertas untuk Cairkan Dana Desa
marwan jafar
Kecil Besar
rmol news logo Pemerintah pusat sudah menata semua regulasi tentang dana desa. Saat ini proses dana desa tinggal di kabupaten/kota serta di desa-desa.

"Kondisi ini harus saya sampaikan kepada semua pihak supaya pemerintah pusat tidak disalahkan terus menerus. Dana desa prosesnya tinggal di kabupaten dan desa-desa," ucap Menteri Desa Marwan Jafar (Rabu, 9/9).

Dia menambahkan, pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri tentang pencairan dana desa. SKB tiga menteri yang ditandatangani Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, dan Menteri Desa tersebut akan menyederhanakan semua prosedur dana desa agar ringkas dan tidak berbelit-belit.

"Jadi tidak ada alasan lagi bagi kabupaten atau kota untuk tidak menyalurkan dana desa ke rekening desa. Segera belanjakan dana desa dan jangan ragu-ragu. Karena justru kalau tidak dibelanjakan itu yang masalah," tegasnya.

Menteri Marwan menjelaskan SKB ini mengatur tentang tata cara penyaluran dana desa yang lebih sederhana. Bahkan ketentuan syarat harus memiliki Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) bisa dipermudah bahkan ditiadakan.

"Dalam SKB itu diatur tata cara penggunaan dana desa. Adapun aturan mengenai RPJMDes dan RKPDes bisa menjadi tidak ada. Tinggal APBDes saja yang masih menjadi aturan dan itu tidak banyak. Cukup satu lembar saja sudah beres," ungkap Marwan.

Mengenai ketentuan tentang syarat adanya Peraturan Bupati (Perbup) dalam pencairan dan penggunaan dana desa, Marwan menegaskan bahwa dalam SKB tiga menteri diatur bahwa ketentuan ini disederhanakan. Bahkan cukup berupa instruksi dari pusat maupun provinsi maka dana desa bisa digunakan.

"Mengenai Perbup dan Perwali itu kita sederhanakan juga menjadi direction langsung dari pusat dalam bentuk SKB tiga menteri. Bentuknya cukup dengan instruksi-instruksi saja," tukas Marwan.

Marwan mengingatkan bahwa aturan yang tertuamng dalam SKB ini dalam rangka mempercepat penggunaan dana desa supaya tidak bertele-tele. "Jika prosedur yang bertele-tele dibiarkan, maka dana desa menjadi tidak terserap semuanya," ucapnya saat ditanya apakah jika RPJMdes dan RPKDes dihapus tidak bertentangan dengan UU.

Makanya, sekarang dalam proses yang hampir bersamaan, pihaknya juga sedang membuat tim yang bekerja semalaman merapatkan sampai jam 12 malam.

"Kita membuat tim agar sesegara mungkin merivisi UU Desa. Tim ini sementara dari Kementerian Desa, kemudian akan berkoordinasi dengan kemenkumham untuk sesegeramungkin metrevisi UU Desa. Tujuannya supaya dana desa itu langsung dari APBN turun ke desa, tidak usah ke kabupaten/kota dulu," demikian Marwan. [zul]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA