"Tapi begitu dipanggil KPK untuk dimintai keterangan pada 2010 kalau enggak salah, saya mempelajari seadanya," kata Siti dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (9/9).
Di depan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Siti membeberkannya selaku saksi dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Mulya A. Hasjmy, Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik Departemen Kesehatan.
Dalam kesaksiannya Siti berdalih tidak mengingat persoalan pengadaan alat kesehatan untuk menanggulangi flu burung saat itu. Sebab, banyak pengadaan alat kesehatan di Depkes.
"Saya kira itu sulit mengingat satu-satu, karena banyak sekali, dan saya tidak terlalu tahu tentang proyek-proyek itu. Karena proyek-proyek itu di bawah Rp 50 miliar. Jadi tidak melalui menteri, sehingga satu-satu (saya) tidak tahu," tambahnya.
Bukan hanya itu, ketika dikonfirmasi Ketua Majelis Hakim Aswijon terkait alokasi dana pengadaan alat kesehatan itu sendiri, Siti kembali berkelit.
Situ justru melempar jawaban bahwa anak buahnya lah yang menangai hal tersebut.
"Saya tidak tahu. Soal dana, biasanya Pak Sekjen. (Perubahan APBNP 2006 untuk flu burung) biasanya diumumkan di sidang kabinet," sanggahnya.
Pada kasus ini, Jaksa Penuntut Umumm (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Mulya A Hasjmy bersama-sama dengan Siti Fadilah Supari selaku Menteri Kesehatan, Yonke Mariantoro selaku Pejabat Pembuat Komitmen, serta Ary Gunawan selaku Direktur PT Indofarma Global Media melakukan perbuatan melawan hukum dengan melaksanakan kegiatan peralatan medik dalam rangka penanganan wabah flu burung (avian influenza) sisa dana pelayanan kesehatan bagi penduduk miskin, tahun anggaran 2006, pada Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik Depkes.
Hasjmy didakwa telah melanggar Keppres RI Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah berikut perubahan serta petunjuk teknis pelaksanaannya dan UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perbendaharaan Negara.
Selain itu, JPU KPK juga menganggap Hasjmy memperkaya diri sendiri sebesar Rp 178,050 juta dan juga memperkaya orang lain serta korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara sejumlah Rp 28,4 milyar. Atas perbuatannya, Hasjmy disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
[zul]
BERITA TERKAIT: