"Konsumen listrik sejatinya tertipu dan dirugikan dengan pola token mirip pulsa ini. Misal ketika konsumen beli token harga Rp 100.000 hanya mendapatkan 73.000 nominal tertera. Artinya ada selisih Rp 27.000 yang di dapat provider dari tiap transaksi," kata Direktur IBC, Akhmad Suhaimi, kepada
Kantor Berita Politik RMOL beberapa saat lalu (Selasa, 8/9).
"Selisih harga tidak hanya pada nominal Rp 100.000 tetapi juga dari nominal terendahRp 20.000 dan Rp 50.000," sambungnya.
Menurut Suhaimi, Perusahaan Listrik Negara mestinya menjadi perusahaan negara yang membantu rakyat, bukan justeru mengambil untung yang mencekik ekomomi rakyat. Karena itu, IBC juga mendesak PLN membuka secara fair keuntungan penjualan token, dan juga membuka siapa saja di balik operator token listrik.
Selain itu, IBC juga meminta aparat hukum, polisi dan kejaksaan, serta juga BPK agar mengaudit dengan tujuan tertentu atas dugaan kongkalikong mafia token. Meneg BUMN harus juga turun tangan dengan memberi
deadline pada Dirut PLN sebagai perusahaan BUMN, untuk merevisi regulasi penjualan token agar tidak selalu merugikan rakyat kecil.
"Provider token listrik PLN telah nyata-nyata memeras uang rakyat dengan berbagai regulasi yang mereka buat," demikian Suhaimi.
[ysa]
BERITA TERKAIT: