Akhirnya Panja untuk Lindungi Petani Tembakau Dibentuk Baleg DPR

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Selasa, 08 September 2015, 06:33 WIB
Akhirnya Panja untuk Lindungi Petani Tembakau Dibentuk Baleg DPR
ilustrasi/net
rmol news logo . Panja RUU Tembakau siap terbentuk setelah Badan Legislatif (Baleg) DPR memutuskan hal ini. Panja ini akan menyatukan semua usulan terkait RUU Tembakau, dan dipimpin Wakil Ketua Baleg dari Fraksi Golkar, Firman Subagyo.‎

Keputusan itu diambil dalam rapat Baleg tentang pandangan fraksi-fraksi terkait adanya dua draf usulan RUU Pertembakauan. Draf pertama diinisiasi Fraksi Partai Nasdem, sedang yang kedua diusulkan lintas fraksi.‎

‎Draft Partai Nasdem dijelaskan oleh Anggota DPR Taufiqqulhadi, sementara dari lintas fraksi oleh M.Misbakhun. Setelah proses pembacaan sikap dan diskusi, Ketua Baleg Sareh Wiyono akhirnya mengetuk palu tanda persetujuan agar kedua draf itu dijadikan satu.‎

‎"Supaya menjadi satu RUU usulan lintas fraksi. Selanjutnya hal itu dibahas di Panja RUU Pertembakauan yang dipimpin oleh Firman Subagyo," kata Sareh, yang diikuti pernyataan setuju oleh peserta rapat dan ketukan palu sidang tanda persetujuan.

‎RUU Pertembakauan adalah salah satu RUU Prolegnas Prioritas 2015 sebagaimana kesepakatan DPR dan Pemerintah. Menurut Misbakhun, RUU itu mendesak untuk segera disahkan sengan nafas utama sesuai amanat Konstitusi. Yakni setiap orang berhak untuk hidup dan mempertahankan kehidupannya  melalui perolehan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan yang salah satunya dicapai melalui pengusahaan di sektor pertembakauan. Apalagi sektor ini telah menjadi tumpuhan dan memberikan  penghidupan bagi 30 juta orang. 

‎Kedua, sambungnya, sektor pertembakauan telah memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan perekonomian nasional, penyediaan lapangan kerja, kesejahteraan  masyarakat. Selain itu, juga menjaga kekayaan plasma nutfah tembakau khas Indonesia dan keberlangsungan kretek sebagai heritage nasional dan menjaga harmoni kehidupan sosial. â€ŽSektor ini telah menyumbangkan pajak dan cukai ke kas negara sebesar Rp 154 triliun. 

‎Ketiga, industri tembakau melibatkan sekitar 5,98 juta pekerja di sektor manufaktur dan distribusi. Selain itu, ada 1,7 juta pekerja di sektor perkebunan. â€ŽKeempat, pengaturan di bidang pertembakauan masih bersifat sektoral dan bermuatan pada pengaturan pemanfaatan hasil tembakau. Aturan saat ini juga belum mengatur sistem pertembakauan nasional yang lebih komprehensif. 

‎"Misalnya UU Cukai, UU Pajak dan Retribusi Daerah, UU Sistem Budidaya Tanaman, UU Perkebunan," beber anggota Komisi XI ini.

‎ Misbakhun juga menegaskan Fraksi Partai Golkar mengusulkan RUU itu demi melindungi petani tembakau dan industri turunannya di Indonesia. 

‎"Saya ini bukan perokok. Saya memperjuangkan ini karena amanat dapil saya, di Pasuruan dan Probolinggo Jawa Timur. Industri rokok di Pasuruan dan petani tembakau di Probolinggo. Amanat petani tembakau yang dititipkan ke saya harus saya jaga dengan baik. Agar melindungi kelompok petani tembakau yang tak boleh dimarjinalkan. Mudah-mudahan Baleg menghasilkan UU Tembakau yang akuntabel dan transparan, melindungi petani," tambahnya. 

‎Anggota Baleg dari Fraksi PDI P Hendrawan Supratikno mengakui pihaknya mendapat banyak pesan masuk yang mempertanyakan adanya RUU Pertembakauan itu. Namun dengan itu, Hendrawan mengaku justru makin terdorong menyusun RUU itu.‎ Ini kesempatan bagi DPR menyusun aturan yang bisa mengakomodasi kepentingan berbagai pihak terkait industri tembakau ini. ‎[ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA